SuaraMalang.id - Kasus besar pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton resmi memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (16/12/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa yang merupakan jaringan produksi narkoba menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Terdakwa dan Peran dalam Jaringan
Delapan terdakwa tersebut adalah:
- Irwansyah (25)
- Raynaldo Ramadhan (23)
- Hakiki Afif (21)
- Yudhi Cahaya Nugraha (23)
- Febriansah Pasundan (21)
- Muhamad Dandi Aditya (24)
- Ariel Rizky Alatas (21)
- Slamet Saputra (28)
Keseluruhan terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan, mulai dari produksi narkotika, pengoperasian mesin pembuat narkoba, hingga distribusi barang haram tersebut.
“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU Yuniarti.
Agenda Pembuktian dan Saksi
Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang berikutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil
JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap, dan saksi dari pihak terdakwa sendiri.
“Karena berkas perkara terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi untuk menjelaskan perannya masing-masing,” ujar Yuniarti.
Barang Bukti dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024. Lokasi tersebut dijadikan pabrik narkoba dengan skala produksi besar.
Barang bukti yang disita di lokasi pabrik meliputi:
- 1,2 ton ganja sintetis
- 25 ribu butir pil ekstasi
- 25 ribu butir pil xanax
- 40 kg bahan baku narkoba setara dengan 2 ton produk jadi
- 200 liter prekursor narkotika, cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi
- Bahan kimia dan berbagai peralatan produksi.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil
-
Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar
-
Cuaca Ekstrem Ancam Malang Hingga Akhir Desember, Potensi Banjir Bandang dan Longsor
-
Sopir Mengantuk, Isuzu Panther Terguling ke Parit di Depan SMAN 6 Malang
-
Mangkrak 10 Tahun, Drainase Bondowoso Malang Dibangun Ulang
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan