Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 16 Desember 2024 | 20:37 WIB
Ilustrasi - pabrik narkoba.

SuaraMalang.id - Kasus besar pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton resmi memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (16/12/2024).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa yang merupakan jaringan produksi narkoba menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Terdakwa dan Peran dalam Jaringan

Baca Juga: Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil

Delapan terdakwa tersebut adalah:

  • Irwansyah (25)
  • Raynaldo Ramadhan (23)
  • Hakiki Afif (21)
  • Yudhi Cahaya Nugraha (23)
  • Febriansah Pasundan (21)
  • Muhamad Dandi Aditya (24)
  • Ariel Rizky Alatas (21)
  • Slamet Saputra (28)

Keseluruhan terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan, mulai dari produksi narkotika, pengoperasian mesin pembuat narkoba, hingga distribusi barang haram tersebut.

“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU Yuniarti.

Agenda Pembuktian dan Saksi

Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang berikutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar

JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap, dan saksi dari pihak terdakwa sendiri.

“Karena berkas perkara terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi untuk menjelaskan perannya masing-masing,” ujar Yuniarti.

Barang Bukti dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024. Lokasi tersebut dijadikan pabrik narkoba dengan skala produksi besar.

Barang bukti yang disita di lokasi pabrik meliputi:

  • 1,2 ton ganja sintetis
  • 25 ribu butir pil ekstasi
  • 25 ribu butir pil xanax
  • 40 kg bahan baku narkoba setara dengan 2 ton produk jadi
  • 200 liter prekursor narkotika, cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi
  • Bahan kimia dan berbagai peralatan produksi.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.

Pernyataan Penasehat Hukum

Penasehat Hukum terdakwa, Uswatun Hasanah, menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Kami telah mempelajari dakwaan dari JPU, dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” ujarnya.

Langkah Tegas terhadap Jaringan Narkoba

Kasus ini menyoroti upaya tegas aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba skala besar.

Dengan ancaman hukuman mati bagi para terdakwa, pemerintah berharap hal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. 

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More