Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:41 WIB
Paslon Gubernur Jatim Risma-Gus Hans saat bercakap-cakap dengan awak media. [Suarajatim/Dimas Angga]

Gugatan ini terdaftar pada 11 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan bernomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dugaan Anomali dan Pelanggaran

Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim.

Di antara temuan yang disebut adalah kehadiran pemilih yang dinilai tidak wajar di sejumlah TPS.

Baca Juga: Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Pilgub Jatim, Ada Apa?

"Kami menemukan data kehadiran pemilih mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS, serta adanya TPS di 31 kabupaten/kota di mana paslon kami hanya mendapatkan 30 suara atau bahkan nol suara," kata Aziz.

Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans sedang merampungkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung gugatan mereka di MK.

Proses Lanjutan

KPU Jatim menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak paslon nomor urut 3.

Baca Juga: Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim

Sebagai bagian dari prosedur, KPU Jatim akan menunggu putusan sidang awal di MK untuk mengetahui apakah gugatan akan berlanjut atau tidak.

Load More