SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku adalah Yusa Cahyo Utomo (35), adik kandung salah satu korban, Kristina. Tersangka ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah melarikan diri usai melakukan aksi sadisnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaan utang kepada kakaknya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Kronologi Pembunuhan
Pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah kakaknya, Kristina, untuk meminjam uang, namun permintaan itu ditolak.
Tersinggung oleh penolakan tersebut, Yusa merencanakan aksi pembunuhan. Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban.
Saat Kristina keluar menuju dapur, Yusa menyerangnya menggunakan martil hingga meninggal dunia. Mendengar teriakan korban, suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa dan juga dihabisi oleh pelaku. Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, turut menjadi korban serangan brutal Yusa.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan," terang Kapolres.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.
"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.
Hukuman Berat Menanti
Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Oknum Polisi Kediri Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 19 Gram
-
Sengatan Maut di Kolam: Petani Tewas, Diduga Akibat Kabel Listrik
-
Misteri Hilangnya Rony di Pantai Kedung Tumpang, Terganjal Ombak Besar dan Tebing Karang
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil