SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku adalah Yusa Cahyo Utomo (35), adik kandung salah satu korban, Kristina. Tersangka ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah melarikan diri usai melakukan aksi sadisnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaan utang kepada kakaknya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Kronologi Pembunuhan
Pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah kakaknya, Kristina, untuk meminjam uang, namun permintaan itu ditolak.
Tersinggung oleh penolakan tersebut, Yusa merencanakan aksi pembunuhan. Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban.
Saat Kristina keluar menuju dapur, Yusa menyerangnya menggunakan martil hingga meninggal dunia. Mendengar teriakan korban, suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa dan juga dihabisi oleh pelaku. Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, turut menjadi korban serangan brutal Yusa.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan," terang Kapolres.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.
"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.
Hukuman Berat Menanti
Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Oknum Polisi Kediri Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 19 Gram
-
Sengatan Maut di Kolam: Petani Tewas, Diduga Akibat Kabel Listrik
-
Misteri Hilangnya Rony di Pantai Kedung Tumpang, Terganjal Ombak Besar dan Tebing Karang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota