Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 22:29 WIB
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

SuaraMalang.id - Polres Kediri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan enam tersangka, termasuk seorang oknum polisi berinisial FW berpangkat Aipda, yang bertugas di Polsek Ngancar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya tegas Polres Kediri dalam memberantas narkotika di wilayahnya.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan kronologi penangkapan jaringan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).

Pengungkapan kasus dimulai dengan penangkapan EE (47), seorang residivis yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Wates pada Sabtu (9/11/2024), dan menangkap tiga tersangka, yaitu EA (31), AW (28), dan oknum polisi FW (38).

Baca Juga: Oknum Polisi Kediri Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 19 Gram

Dari pengembangan lebih lanjut, petugas menangkap dua pengedar lainnya, EP (33) dan JS (45), di wilayah Mengkreng.

Penangkapan mereka turut disertai barang bukti sabu-sabu seberat 19 gram, yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika tersebut.

Kapolres Kediri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap FW, yang berstatus sebagai pengguna narkoba.

Oknum tersebut akan menjalani proses hukum serta sanksi kode etik yang sesuai dengan aturan internal Polri.

"Oknum anggota yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani proses hukum dan akan dikenakan sanksi kode etik. Ancamannya adalah penghentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar AKBP Bimo.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Di-bully, Pemuda Kediri Bacok Tetangga

AKBP Bimo menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam narkotika, termasuk anggota kepolisian. Ia juga terus mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjauhi tindak pidana narkotika dan judi.

Load More