SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengeluarkan ketentuan baru terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya mengenai posisi saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kecurangan selama proses pencoblosan.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ali Akbar, menyampaikan bahwa aturan baru ini mengharuskan saksi dan pengawas TPS untuk duduk di belakang KPPS 1, 2, dan 3.
"Posisi saksi dan pengawas harus ada di belakang KPPS 1, 2, dan 3 di TPS," ujar Ali pada Rabu (13/11/2024).
Aturan ini dibuat berdasarkan evaluasi dari Pemilu sebelumnya dan diharapkan memberikan pandangan yang lebih menyeluruh terhadap kinerja KPPS, sehingga setiap proses dapat diawasi secara maksimal.
Sebelumnya, posisi saksi dan pengawas TPS hanya berada di depan KPPS 1, yang dianggap kurang optimal dalam memberikan pengawasan menyeluruh.
Dengan posisi baru ini, saksi dan pengawas TPS akan dapat mengikuti seluruh kegiatan penting yang dilakukan oleh KPPS di hari pemilihan.
Selain itu, Ali menegaskan bahwa aturan lain seperti larangan membawa handphone dan tas bagi KPPS akan tetap diberlakukan untuk meminimalkan risiko kecurangan.
Informasi ketentuan baru ini telah disosialisasikan kepada PPK dan PPS melalui pelatihan teknis dan akan diteruskan ke KPPS di setiap TPS.
Baca Juga: Rumah Kreatif di Setiap Kelurahan: Janji Ganis Rumpoko untuk Perempuan Malang
Aturan ini merupakan bagian dari mitigasi yang dilakukan oleh KPU RI untuk memastikan integritas proses Pemilu 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu di Kota Malang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Rumah Kreatif di Setiap Kelurahan: Janji Ganis Rumpoko untuk Perempuan Malang
-
Bansos di Kota Malang Ditunda Saat Pilkada, Kecuali Bantuan Bencana
-
Pilkada 2024 Malang: Pj Wali Kota Garansi Netralitas ASN dan Lancarnya Pemilu
-
Solusi Banjir dan Macet, Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Sebagai Ahli Planologi, Saya Yakin Bisa!
-
Perantau NTT di Malang Dukung Wahyu Hidayat, Titip Harapan Asrama dan Santunan Kematian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik