SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengeluarkan ketentuan baru terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya mengenai posisi saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kecurangan selama proses pencoblosan.
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ali Akbar, menyampaikan bahwa aturan baru ini mengharuskan saksi dan pengawas TPS untuk duduk di belakang KPPS 1, 2, dan 3.
"Posisi saksi dan pengawas harus ada di belakang KPPS 1, 2, dan 3 di TPS," ujar Ali pada Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Rumah Kreatif di Setiap Kelurahan: Janji Ganis Rumpoko untuk Perempuan Malang
Aturan ini dibuat berdasarkan evaluasi dari Pemilu sebelumnya dan diharapkan memberikan pandangan yang lebih menyeluruh terhadap kinerja KPPS, sehingga setiap proses dapat diawasi secara maksimal.
Sebelumnya, posisi saksi dan pengawas TPS hanya berada di depan KPPS 1, yang dianggap kurang optimal dalam memberikan pengawasan menyeluruh.
Dengan posisi baru ini, saksi dan pengawas TPS akan dapat mengikuti seluruh kegiatan penting yang dilakukan oleh KPPS di hari pemilihan.
Selain itu, Ali menegaskan bahwa aturan lain seperti larangan membawa handphone dan tas bagi KPPS akan tetap diberlakukan untuk meminimalkan risiko kecurangan.
Informasi ketentuan baru ini telah disosialisasikan kepada PPK dan PPS melalui pelatihan teknis dan akan diteruskan ke KPPS di setiap TPS.
Baca Juga: Bansos di Kota Malang Ditunda Saat Pilkada, Kecuali Bantuan Bencana
Aturan ini merupakan bagian dari mitigasi yang dilakukan oleh KPU RI untuk memastikan integritas proses Pemilu 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu di Kota Malang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rumah Kreatif di Setiap Kelurahan: Janji Ganis Rumpoko untuk Perempuan Malang
-
Bansos di Kota Malang Ditunda Saat Pilkada, Kecuali Bantuan Bencana
-
Pilkada 2024 Malang: Pj Wali Kota Garansi Netralitas ASN dan Lancarnya Pemilu
-
Solusi Banjir dan Macet, Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Sebagai Ahli Planologi, Saya Yakin Bisa!
-
Perantau NTT di Malang Dukung Wahyu Hidayat, Titip Harapan Asrama dan Santunan Kematian
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi