SuaraMalang.id - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 3, Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh, membantah keras tuduhan adanya praktik politik uang yang dilakukan dalam kegiatan kampanye mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Wiwid Tuhu Prasetyanto, Tim Hukum dari paslon yang dijuluki "Abadi".
Wiwid menegaskan bahwa paslon Abadi tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar ketentuan kampanye, termasuk praktik politik uang.
"Tim kami meyakini tidak ada praktik politik uang yang dilakukan selama masa kampanye ini," kata Wiwid saat diwawancarai, Selasa (12/11/2024).
Meski telah muncul aduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengenai dugaan politik uang yang melibatkan paslon Abadi, Wiwid berharap ada penjelasan yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Jika ada laporan, tentu akan dijelaskan lebih lanjut agar tidak salah persepsi dan salah tafsir," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, ada aduan mengenai praktik politik uang yang diduga dilakukan paslon Abadi di dua titik kampanye, yaitu di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing pada 20 Oktober 2024, dan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada 5 November 2024.
Di kedua lokasi tersebut, Mochammad Anton atau "Abah Anton" dikabarkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada setiap warga yang hadir.
Selain itu, beredar video yang diduga menunjukkan Abah Anton memberikan sesuatu yang diduga uang kepada salah seorang pendukung secara sembunyi-sembunyi di tengah kegiatan kampanye. Namun, lokasi kampanye pada video tersebut belum diketahui secara pasti.
Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, membenarkan adanya aduan tersebut, tetapi menegaskan bahwa aduan ini belum masuk sebagai laporan resmi.
Baca Juga: Sam HC-Ganis Rumpoko Tegaskan Komitmen Bersih dari Korupsi di Pilkada Kota Malang 2024
"Sifatnya masih aduan, bukan laporan resmi," jelas Hamdan. Ia menambahkan bahwa laporan resmi memerlukan pelapor untuk datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Malang dan melengkapi formil, bukti, serta saksi.
Terkait aduan ini, Tim Hukum paslon Abadi tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan kampanye. "Kami tidak melakukan tindakan money politic yang melanggar ketentuan hukum," tegas Wiwid.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Bawaslu Kota Malang akan melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut sesuai prosedur resmi yang ditetapkan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sam HC-Ganis Rumpoko Tegaskan Komitmen Bersih dari Korupsi di Pilkada Kota Malang 2024
-
Seragam Sekolah Gratis, Program Unggulan WALI Raih Dukungan Perindo
-
Pilkada 2024: 7 TPS di Malang Rawan Bencana, Distribusi Logistik Jadi Tantangan
-
Rp50 Ribu per Orang? Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang Abah Anton di Pilwali Malang
-
Gus Kikin Restui Wahyu Hidayat di Pilwali Malang 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!