SuaraMalang.id - Sepak terjang dua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah.
Keduanya diringkus Polres Malang di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 31 Oktober 2024.
"Kami mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, Jumat (1/11/2024).
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Dampit.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan didapati dua nama pelaku.
"Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika, hasil pemeriksaan awal GG dan SI sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, para pelaku ini menggunakan modus 'ranjau' saat melancarkan aksinya. Paket sabu ditaruh di lokasi yang sudah disepakati dan tanpa bertemu dengan pembeli.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.
Yussi mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, yakni berupa sabu seberat 45 gram yang telah dikemas menjadi 22 paket, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Baca Juga: Bejo Sandy dan Cita-Citanya Membumikan Rinding Malang
Selain itu, pihaknya juga mengamankan ponsel yang digunakan oleh para tersangka mengatur transaksi barang haram.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?