SuaraMalang.id - Sepak terjang dua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah.
Keduanya diringkus Polres Malang di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 31 Oktober 2024.
"Kami mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, Jumat (1/11/2024).
Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Dampit.
Baca Juga: Bejo Sandy dan Cita-Citanya Membumikan Rinding Malang
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan didapati dua nama pelaku.
"Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika, hasil pemeriksaan awal GG dan SI sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, para pelaku ini menggunakan modus 'ranjau' saat melancarkan aksinya. Paket sabu ditaruh di lokasi yang sudah disepakati dan tanpa bertemu dengan pembeli.
Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.
Yussi mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, yakni berupa sabu seberat 45 gram yang telah dikemas menjadi 22 paket, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.
Baca Juga: Meresahkan, Pria Ini Tiba-tiba Keluarkan 'Anunya' di Depan Penjaga Lapak Pasar Besar Malang
Selain itu, pihaknya juga mengamankan ponsel yang digunakan oleh para tersangka mengatur transaksi barang haram.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya," kata dia.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak