Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 01 November 2024 | 20:54 WIB
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraMalang.id - Sepak terjang dua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mengedarkan sabu-sabu berakhir sudah.

Keduanya diringkus Polres Malang di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 31 Oktober 2024.

"Kami mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, Jumat (1/11/2024).

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Dampit.

Baca Juga: Bejo Sandy dan Cita-Citanya Membumikan Rinding Malang

Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan didapati dua nama pelaku.

"Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika, hasil pemeriksaan awal GG dan SI sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, para pelaku ini menggunakan modus 'ranjau' saat melancarkan aksinya. Paket sabu ditaruh di lokasi yang sudah disepakati dan tanpa bertemu dengan pembeli.

Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.

Yussi mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, yakni berupa sabu seberat 45 gram yang telah dikemas menjadi 22 paket, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.

Baca Juga: Meresahkan, Pria Ini Tiba-tiba Keluarkan 'Anunya' di Depan Penjaga Lapak Pasar Besar Malang

Selain itu, pihaknya juga mengamankan ponsel yang digunakan oleh para tersangka mengatur transaksi barang haram.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya," kata dia.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara]

Load More