SuaraMalang.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya terkait penempatan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon.
Menurutnya, tindakan tersebut merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan upaya menjaga keindahan tata kota. Ia meminta seluruh kontestan Pilkada untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan dalam menempatkan APK.
"Pemasangan APK tidak boleh di pohon karena bagaimanapun juga lingkungan perlu dijaga. Jadi tidak boleh dipaku di pohon," ujar Iwan pada Kamis (17/10/2024).
Iwan Kurniawan juga mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses Pilkada serentak 2024 di Kota Malang. Ia berharap, pesta demokrasi ini dapat berjalan damai sehingga terpilih pemimpin yang tepat.
Baca Juga: Dugaan Korupsi TPA Supiturang, Abah Anton Dipanggil Polisi di Tengah Pilkada
Selain itu, ia mengingatkan bahwa ada banyak aturan yang harus dipatuhi dalam proses Pilkada. Salah satunya adalah larangan memasang APK dengan cara yang merusak lingkungan, seperti memaku di pohon.
"Selain dilarang memaku APK di pohon, tentu banyak aturan yang memang harus dipatuhi," tambahnya.
Iwan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan regulasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Bisa disampaikan ke Bawaslu karena mereka yang memiliki tugas," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menjelaskan bahwa metode kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga: Polemik Kampanye Pilkada Malang: Tim Gus Anggap Dua Kades Terlibat, Bawaslu Sebut Langgar UU Lain
Larangan terkait pemasangan APK secara sembarangan, termasuk menempelkannya atau memaku di pohon, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan dan membantu menjaga lingkungan Kota Malang selama masa kampanye berlangsung.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Menperin Lobi Kurator Sritex, Demi Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
-
Pilkada Rampung, Pramono Anung Tepati Janji Daur Ulang Alat Peraga Kampanye
-
Paslon Robinsar-Fajar Daur Ulang APK Jadi Aneka Barang Bermanfaat
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila