SuaraMalang.id - Polisi menangkap seorang kakek berusia 59 tahun, berinisial SS, yang nekat mencuri 11 karung beras bantuan sosial (bansos) dari Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Beras tersebut merupakan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu yang disimpan di gudang Balai Desa Gambirono.
Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terungkap ketika perangkat desa menemukan kamera CCTV tertutup plastik, yang menimbulkan kecurigaan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan pintu ruang penyimpanan beras sedikit terbuka dan kuncinya telah dirusak.
Baca Juga: Mabuk Berat, Pemuda 20 Tahun Perkosa Teman Sendiri yang Juga Lelaki
"Saat memeriksa ruangan, perangkat desa mendapati 11 karung beras bansos seberat 10 kilogram telah hilang," ujar Joko pada Rabu (16/10/2024).
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangsalsari, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.
"Berdasarkan rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, dan menemukan sebagian beras hasil curian," tambah Joko.
Menurut penyelidikan, ini bukan kali pertama SS melakukan pencurian. Ia sudah tiga kali mencuri beras bansos dari kantor balai desa tersebut, yaitu pada Juli, Agustus, dan Oktober 2024.
Total 29 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram telah dicuri oleh pelaku, menyebabkan kerugian sebesar Rp 3.190.000.
Baca Juga: Gunung Raung Bergemuruh, Warga Diminta Waspada
SS mengaku mencuri beras bansos karena dendam terhadap perangkat desa yang mencoret namanya dari daftar penerima bantuan. "Pelaku merasa tidak mendapatkan bagian yang semestinya, sehingga melakukan pencurian beras. Sudah 8 bulan pelaku tidak menerima bantuan bansos," jelas Joko.
Sebagian besar beras hasil curian dijual kepada seorang pedagang berinisial SWN, sementara sebagian lagi digunakan oleh pelaku dan keluarganya. Saat ini, SS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 3 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam penjualan beras bansos tersebut.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa