Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 14 Oktober 2024 | 21:34 WIB
Ilustrasi sumpah pocong. (Foto: Beritajatim.com)

SuaraMalang.id - Warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusallah, Kabupaten Bondowoso, ramai-ramai menyaksikan prosesi sumpah pocong yang dilakukan oleh seorang pedagang bakso bernama Baqiah (60), Senin (14/10/2024) sore.

Baqiah terpaksa menjalani sumpah pocong setelah dituduh oleh tetangganya menggunakan ilmu sihir hingga melakukan santet yang menyebabkan kematian tiga anak tetangganya.

Tudingan terhadap Baqiah bermula sebulan yang lalu ketika tetangganya, Mufid dan Jumaini, mengalami duka mendalam.

Tiga anak mereka meninggal dalam kurun waktu setahun hingga 50 hari. Kematian tersebut memicu dugaan bahwa ilmu sihir atau santet adalah penyebabnya.

Baca Juga: Belajar Merakit Senjata dari Medsos, Pria Ini Tebar Teror di Kota Batu

Ketegangan antara kedua keluarga memuncak ketika putri ketiga Mufid meninggal dunia, dan terjadi cekcok antara mereka dengan Baqiah.

Setelah kejadian itu, Baqiah bersama keluarganya memutuskan untuk melakukan sumpah pocong guna membersihkan diri dari tudingan tersebut.

Prosesi sumpah pocong berlangsung di Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, Desa Jambesari, dan dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Jember.

Meski sempat hampir batal karena tidak ada bukti kuat yang ditunjukkan oleh pihak penuduh, prosesi akhirnya tetap dilanjutkan atas permintaan Baqiah dan keluarganya yang ingin membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan sumpah pocong tersebut. Hadir pula kepala desa, Babinsa, Babhinkamtibmas, dan kerabat desa dalam prosesi yang berlangsung dengan khidmat.

Baca Juga: Penjual Bakso Ditembak Usai Ziarah Makam, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kepala Desa Jambesari, Maltup Al Hidayah, menyatakan bahwa pihak desa sebenarnya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi, namun Baqiah tetap bersikeras menjalani sumpah pocong sebagai pembuktian atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

"Sumpah ini dilakukan untuk membersihkan diri dari tudingan. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tuduhan semacam ini harus didasari bukti-bukti kuat," kata Maltup.

Terkait rencana pelaporan dari keluarga tertuduh ke pihak kepolisian, Maltup mengatakan belum ada koordinasi lebih lanjut, namun pihak desa tetap mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sumpah pocong tersebut diharapkan menjadi akhir dari konflik antara kedua keluarga dan membawa kedamaian di lingkungan desa.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More