SuaraMalang.id - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria santai merokok saat mengantre di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Malang.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @geebrandt dan langsung menuai kecaman dari warganet yang mengecam perilaku pria tersebut sebagai tindakan yang sangat berbahaya.
Dalam video yang viral, pria itu terlihat mengenakan ransel dan helm sambil merokok di tengah antrean motor di SPBU yang diduga berada di Jalan Soekarno Hatta, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang.
Tindakan ini dianggap sangat ceroboh karena merokok di area pengisian bahan bakar dapat memicu kebakaran atau bahkan ledakan.
Merokok di SPBU bukan hanya tindakan berbahaya, tetapi juga melanggar peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010.
Di setiap SPBU, sudah jelas terpampang larangan merokok, namun masih banyak yang abai terhadap aturan ini.
Percikan api sekecil apa pun dari rokok dapat bereaksi dengan uap bensin yang sangat mudah terbakar, menciptakan risiko ledakan besar.
SPBU dikenal sebagai tempat yang dipenuhi uap bensin, di mana tetesan bahan bakar di lantai dapat semakin meningkatkan risiko kebakaran.
Hal ini membuat larangan merokok di SPBU bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan pencegahan yang sangat serius.
Baca Juga: 3.093 Lowongan PPPK Tenaga Teknis di Kota Malang, Lulusan SMA Bisa Daftar
Netizen pun ramai-ramai mengecam tindakan pria tersebut, menyerukan pentingnya kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan dari merokok di area berisiko tinggi seperti SPBU.
Banyak yang berharap agar ada tindakan tegas dari petugas SPBU, pemerintah, hingga sesama pengguna untuk memastikan peraturan dipatuhi.
Selain larangan merokok, pengguna SPBU juga diwajibkan mematuhi beberapa aturan penting lainnya untuk mencegah kebakaran atau ledakan.
Beberapa di antaranya termasuk larangan menggunakan kamera dengan flash, ponsel, serta larangan menyalakan mesin kendaraan saat pengisian bahan bakar.
Penggunaan kamera dengan flash dan ponsel di SPBU sangat berisiko karena sinar UV dan panas dari flash atau frekuensi tinggi dari ponsel dapat memicu reaksi berbahaya dengan uap bensin.
Selain itu, menyalakan mesin kendaraan saat pengisian bahan bakar juga dilarang karena aliran listrik dalam mobil dapat memicu percikan api.
Berita Terkait
-
3.093 Lowongan PPPK Tenaga Teknis di Kota Malang, Lulusan SMA Bisa Daftar
-
Masa Tenang Rawan 'Serangan Fajar', Bawaslu Kota Batu Ajak Masyarakat Perangi Politik Uang
-
Krisis Air Melanda! 1,2 Juta Liter Air Bersih Digelontorkan di Kabupaten Malang
-
Abah Anton Gandeng 'Raja CSR' Dimyati, Targetkan Pembangunan Kota Malang Super Cepat
-
Tanpa Janji Manis, Wahyu Hidayat Buktikan Komitmen Berantas Korupsi di Pilwali Malang 2024
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua