SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Batu mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andika Esra Awoah, pada Sabtu (12/10) menekankan pentingnya keberanian dan ketegasan masyarakat dalam menyampaikan laporan demi menjaga keadilan dan kelancaran jalannya kontestasi politik.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran, jangan ragu untuk melapor. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan atau tidak terfasilitasi dengan baik dalam Pilkada ini," ujar Andika.
Andika menjelaskan, semua laporan yang diterima akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Darurat Pendidikan? 1.395 Anak di Kota Batu Tidak Sekolah
Masyarakat yang ingin melapor bisa memulainya dengan menghubungi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pertama yang menangani dugaan pelanggaran.
Setelah itu, Bawaslu akan menelaah laporan secara awal untuk memastikan kelengkapan dokumen formil dan materiil.
Jika laporan dinyatakan lengkap, akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian setempat.
Pertemuan awal bertujuan untuk menentukan jenis pelanggaran, apakah administratif, kode etik, atau pidana, dengan penanganan yang berbeda-beda.
"Jika laporan terbukti mengarah pada pelanggaran, Sentra Gakkumdu akan melakukan langkah tindak lanjut berupa penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, yang kemudian akan diproses hingga tahap persidangan jika sudah lengkap," jelas Andika.
Baca Juga: Coban Kaca: Hidden Gem di Kota Batu yang Memikat Hati
Penanganan pelanggaran Pilkada 2024 ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita Terkait
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno