Pelaku menduga korban sedang membuntutinya, sehingga ia memutar balik kendaraannya dan menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata rakitan yang selalu dibawanya dalam tas.
Menurut catatan kepolisian, ini bukanlah aksi pertama pelaku. Sebelumnya, pada Selasa (1/10/2024), Monang Sihombing melakukan aksi penembakan di perempatan lampu merah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial HS (27), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan kirinya.
Hanya berselang beberapa hari, pelaku kembali beraksi pada Kamis (10/10/2024) siang di Kelurahan Temas dengan menembak Atok Sugiarto di bagian dada kiri.
“Setelah melakukan dua aksi penembakan yang serupa, pelaku langsung berpindah tempat. Ia sudah lama tinggal secara nomaden di wilayah Kota Batu, sehingga cukup sulit dilacak. Namun, berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 7 jam setelah aksi penembakan terakhir,” jelas AKBP Andi.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata rakitan tanpa pegangan, serta puluhan amunisi gotri dan ramset. Senjata tersebut diduga digunakan untuk melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.
“Ada sembilan barang bukti yang kami amankan, termasuk senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan pelaku. Dengan adanya barang bukti ini, kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Kapolres.
Kapolres Batu juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal yang paling tepat.
Mengingat pelaku merupakan residivis dengan kejahatan serupa, polisi akan mengajukan pasal tambahan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan berbahaya yang dilakukannya.
Baca Juga: Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
“Mengingat pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan pasal tambahan agar hukumannya lebih berat dan memberikan efek jera,” tegas AKBP Andi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran senjata api rakitan yang diperoleh melalui jalur ilegal.
Kapolres Batu mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya penjualan senjata ilegal melalui media sosial atau sumber lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tutup Andi.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat Kota Batu bisa kembali merasa aman, dan proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan tuntas.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
-
Bersenjata Pistol Rakitan, Ini Motif MS Tembaki Pemotor di Kota Batu
-
Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
-
Detik-Detik Menegangkan: Pria di Batu Ditembak OTK Saat Bonceng Istri dan Anak Pulang Ziarah
-
Pencurian Biji Kopi Marak di Batu, Petani Rugi Jutaan Rupiah
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kapan Operasi Zebra Semeru 2025? Ini Penjelasan Polres Malang
-
BRI Cetak Pertumbuhan Positif Berkat Fokus pada Pemberdayaan UMKM
-
Kasus Bullying di Sukun Gegerkan Publik, Pemkot Malang Turun Tangan!
-
BRI Hadirkan Layanan di 80% Desa Lewat AgenBRILink, Dukung Ekonomi Kerakyatan Sampai Wilayah 3T
-
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Anak di Jalur Pemakaman, Video Viral di Medsos