SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Ia menembaki pengendara motor menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.
Berdasarkan informasi kepolisian, tercatat ada dua orang korban akibat aksi koboi jalanan tersebut. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, berlokasi di simpang empat Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial HS (27) warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan terluka pada bagian tangan.
TKP Kedua, di Jalan Wukir Nomor 160, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (10/10/ 2024) kemarin. Korban penembakan menimpa pria inisial AS (38) warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Ia terluka pada bagian dada.
Kala itu, AS sedang berkendara bersama keluarga, terdiri dari istri dan anak. Warga sekitar kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut bergegas menolong dan mengantarkan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, pelaku penembakan ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (10 /10/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kurang dari tujuh jam dari kejadian, sebelum jam 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Batu, dan dibantu tim Polda Jawa Timur, berkolaborasi, berhasil menemukan pelaku saat berada di Singosari Kabupaten Malang," katanya, Jumat (11/10/ 2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus pelaku menembak korban secara acak dan tanpa perhitungan. Sedang motif penembakan dilakukan karena pelaku merasa dibuntuti korban.
"Motifnya pelaku ini merasa selalu ada yang membuntuti, gelisah kemudian menembak," jelasnya.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan hasil merakit sendiri. Bahan atau perangkat untuk senjata api rakitan dibeli secara daring. Total pelaku menghabiskan biaya Rp 2,7 juta.
Baca Juga: Polisi Tanggung Biaya Operasi Penjual Bakso yang Ditembak Usai Ziarah Makam
MS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.
Andi menambahkan, jerat hukum untuk pelaku bisa saja berlapis dan bertambah berat.
"Nanti akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat untuk penambahan dan sebagainya karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," jelasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Tragis! Warga Sekayu Ditembak Mati saat Bayar Listrik, Pelaku Diburu Polisi
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Dramatis! Pesawat Spirit Airlines Ditembaki Saat Mendekati Haiti, Pramugari Terluka
-
10 Tewas dan 7 Luka-luka: Penembakan Massal di Bar Meksiko, 1 Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama
-
Survei Pilwali Malang Sepekan Jelang Coblosan, 3 Paslon Bersaing Ketat
-
Wonosari Malang Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Menepi, Arema FC Berlatih di Pinggiran Malang