SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Ia menembaki pengendara motor menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.
Berdasarkan informasi kepolisian, tercatat ada dua orang korban akibat aksi koboi jalanan tersebut. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, berlokasi di simpang empat Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial HS (27) warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan terluka pada bagian tangan.
TKP Kedua, di Jalan Wukir Nomor 160, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (10/10/ 2024) kemarin. Korban penembakan menimpa pria inisial AS (38) warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Ia terluka pada bagian dada.
Kala itu, AS sedang berkendara bersama keluarga, terdiri dari istri dan anak. Warga sekitar kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut bergegas menolong dan mengantarkan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, pelaku penembakan ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (10 /10/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kurang dari tujuh jam dari kejadian, sebelum jam 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Batu, dan dibantu tim Polda Jawa Timur, berkolaborasi, berhasil menemukan pelaku saat berada di Singosari Kabupaten Malang," katanya, Jumat (11/10/ 2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus pelaku menembak korban secara acak dan tanpa perhitungan. Sedang motif penembakan dilakukan karena pelaku merasa dibuntuti korban.
"Motifnya pelaku ini merasa selalu ada yang membuntuti, gelisah kemudian menembak," jelasnya.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan hasil merakit sendiri. Bahan atau perangkat untuk senjata api rakitan dibeli secara daring. Total pelaku menghabiskan biaya Rp 2,7 juta.
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
MS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.
Andi menambahkan, jerat hukum untuk pelaku bisa saja berlapis dan bertambah berat.
"Nanti akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat untuk penambahan dan sebagainya karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," jelasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan