SuaraMalang.id - Aksi pria berinisial MS (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Ia menembaki pengendara motor menggunakan senjata api rakitan jenis pistol.
Berdasarkan informasi kepolisian, tercatat ada dua orang korban akibat aksi koboi jalanan tersebut. Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, berlokasi di simpang empat Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial HS (27) warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan terluka pada bagian tangan.
TKP Kedua, di Jalan Wukir Nomor 160, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (10/10/ 2024) kemarin. Korban penembakan menimpa pria inisial AS (38) warga Kelurahan Temas, Kota Batu. Ia terluka pada bagian dada.
Kala itu, AS sedang berkendara bersama keluarga, terdiri dari istri dan anak. Warga sekitar kejadian yang mengetahui peristiwa tersebut bergegas menolong dan mengantarkan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, pelaku penembakan ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (10 /10/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kurang dari tujuh jam dari kejadian, sebelum jam 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Batu, dan dibantu tim Polda Jawa Timur, berkolaborasi, berhasil menemukan pelaku saat berada di Singosari Kabupaten Malang," katanya, Jumat (11/10/ 2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus pelaku menembak korban secara acak dan tanpa perhitungan. Sedang motif penembakan dilakukan karena pelaku merasa dibuntuti korban.
"Motifnya pelaku ini merasa selalu ada yang membuntuti, gelisah kemudian menembak," jelasnya.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan hasil merakit sendiri. Bahan atau perangkat untuk senjata api rakitan dibeli secara daring. Total pelaku menghabiskan biaya Rp 2,7 juta.
Baca Juga: Merasa Tak Disayang, Gadis 14 Tahun di Malang Akhiri Hidup di Kamar
MS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.
Andi menambahkan, jerat hukum untuk pelaku bisa saja berlapis dan bertambah berat.
"Nanti akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat untuk penambahan dan sebagainya karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," jelasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kapan Operasi Zebra Semeru 2025? Ini Penjelasan Polres Malang
-
BRI Cetak Pertumbuhan Positif Berkat Fokus pada Pemberdayaan UMKM
-
Kasus Bullying di Sukun Gegerkan Publik, Pemkot Malang Turun Tangan!
-
BRI Hadirkan Layanan di 80% Desa Lewat AgenBRILink, Dukung Ekonomi Kerakyatan Sampai Wilayah 3T
-
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Anak di Jalur Pemakaman, Video Viral di Medsos