SuaraMalang.id - Aksi perampokan sempat menghantui warga Malang Raya. Modusnya, pecah kaca dan ban. Pelaku kemudian menggasak uang yang ada di dalam mobil.
Polresta Malang Kota yang mendapat laporan adanya perampokan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang diamankan, yakni berinisial RAS (37), I (35), dan WJ (32).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa para pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Malang.
"TKP di Kecamatan Sukun di Jalan Raya Karangbesuki, kemudian Kecamatan Blimbing di Jalan Terusan Batubara V, dan Kecamatan Kedungkandang di Jalan Muharto," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024).
Kejadian pertama terjadi di Jalan Raya Karangbesuki, Kecamatan Sukun, terjadi pada 6 September 2024. Waktu itu para pelaku berhasil menggondok uang Rp150 juta.
Kemudian, aksi kedua terjadi di Jalan Terusan Batubara V, Kecamatan Blimbing pada 19 Juli 2024, yang berhasil membawa kabur uang Rp110 juta.
Terakhir di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, kali ini pelaku berhasil membawa kabur Rp196 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiga pelaku ini masih terkait dengan jaringan perampokan lintas daerah. Mereka terkait dengan delapan pelaku yang telah diamankan di Blitar dan Tulungagung.
Totalnya komplotan ini berjumlah 12 orang, yang empat di antaranya masih buron.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilbup dan Pilwali Malang
Sementara itu, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Salah satu orang memantau korban saat berada di bank.
Selanjutnya melakukan profiling terhadap calon korbannya tersebut. Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan oleh korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.
"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.
Saat pengemudi turun, para pelaku kemudian melancarkan aksinya. "Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah