SuaraMalang.id - Aksi perampokan sempat menghantui warga Malang Raya. Modusnya, pecah kaca dan ban. Pelaku kemudian menggasak uang yang ada di dalam mobil.
Polresta Malang Kota yang mendapat laporan adanya perampokan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang diamankan, yakni berinisial RAS (37), I (35), dan WJ (32).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa para pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Malang.
"TKP di Kecamatan Sukun di Jalan Raya Karangbesuki, kemudian Kecamatan Blimbing di Jalan Terusan Batubara V, dan Kecamatan Kedungkandang di Jalan Muharto," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024).
Kejadian pertama terjadi di Jalan Raya Karangbesuki, Kecamatan Sukun, terjadi pada 6 September 2024. Waktu itu para pelaku berhasil menggondok uang Rp150 juta.
Kemudian, aksi kedua terjadi di Jalan Terusan Batubara V, Kecamatan Blimbing pada 19 Juli 2024, yang berhasil membawa kabur uang Rp110 juta.
Terakhir di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, kali ini pelaku berhasil membawa kabur Rp196 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiga pelaku ini masih terkait dengan jaringan perampokan lintas daerah. Mereka terkait dengan delapan pelaku yang telah diamankan di Blitar dan Tulungagung.
Totalnya komplotan ini berjumlah 12 orang, yang empat di antaranya masih buron.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilbup dan Pilwali Malang
Sementara itu, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Salah satu orang memantau korban saat berada di bank.
Selanjutnya melakukan profiling terhadap calon korbannya tersebut. Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan oleh korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.
"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.
Saat pengemudi turun, para pelaku kemudian melancarkan aksinya. "Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026