SuaraMalang.id - Aksi perampokan sempat menghantui warga Malang Raya. Modusnya, pecah kaca dan ban. Pelaku kemudian menggasak uang yang ada di dalam mobil.
Polresta Malang Kota yang mendapat laporan adanya perampokan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang diamankan, yakni berinisial RAS (37), I (35), dan WJ (32).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa para pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Malang.
"TKP di Kecamatan Sukun di Jalan Raya Karangbesuki, kemudian Kecamatan Blimbing di Jalan Terusan Batubara V, dan Kecamatan Kedungkandang di Jalan Muharto," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilbup dan Pilwali Malang
Kejadian pertama terjadi di Jalan Raya Karangbesuki, Kecamatan Sukun, terjadi pada 6 September 2024. Waktu itu para pelaku berhasil menggondok uang Rp150 juta.
Kemudian, aksi kedua terjadi di Jalan Terusan Batubara V, Kecamatan Blimbing pada 19 Juli 2024, yang berhasil membawa kabur uang Rp110 juta.
Terakhir di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, kali ini pelaku berhasil membawa kabur Rp196 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiga pelaku ini masih terkait dengan jaringan perampokan lintas daerah. Mereka terkait dengan delapan pelaku yang telah diamankan di Blitar dan Tulungagung.
Totalnya komplotan ini berjumlah 12 orang, yang empat di antaranya masih buron.
Baca Juga: Tergiur Janji Dukun Pengganda Uang, Warga Malang Ngaku Rugi Rp3 Miliar
Sementara itu, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Salah satu orang memantau korban saat berada di bank.
Selanjutnya melakukan profiling terhadap calon korbannya tersebut. Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan oleh korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.
"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.
Saat pengemudi turun, para pelaku kemudian melancarkan aksinya. "Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan 2 Cabup Blitar Rijanto Vs Rini Syarifah, Panas Usai Debat Dihentikan
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi