Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 24 September 2024 | 07:52 WIB
Ilustrasi perampokan.(Shutterstock)

SuaraMalang.id - Aksi perampokan sempat menghantui warga Malang Raya. Modusnya, pecah kaca dan ban. Pelaku kemudian menggasak uang yang ada di dalam mobil.

Polresta Malang Kota yang mendapat laporan adanya perampokan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang diamankan, yakni berinisial RAS (37), I (35), dan WJ (32).

Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa para pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Malang.

"TKP di Kecamatan Sukun di Jalan Raya Karangbesuki, kemudian Kecamatan Blimbing di Jalan Terusan Batubara V, dan Kecamatan Kedungkandang di Jalan Muharto," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama dikutip dari Antara, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilbup dan Pilwali Malang

Kejadian pertama terjadi di Jalan Raya Karangbesuki, Kecamatan Sukun, terjadi pada 6 September 2024. Waktu itu para pelaku berhasil menggondok uang Rp150 juta.

Kemudian, aksi kedua terjadi di Jalan Terusan Batubara V, Kecamatan Blimbing pada 19 Juli 2024, yang berhasil membawa kabur uang Rp110 juta.

Terakhir di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, kali ini pelaku berhasil membawa kabur Rp196 juta.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ketiga pelaku ini masih terkait dengan jaringan perampokan lintas daerah. Mereka terkait dengan delapan pelaku yang telah diamankan di Blitar dan Tulungagung.

Totalnya komplotan ini berjumlah 12 orang, yang empat di antaranya masih buron.

Baca Juga: Tergiur Janji Dukun Pengganda Uang, Warga Malang Ngaku Rugi Rp3 Miliar

Sementara itu, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Salah satu orang memantau korban saat berada di bank.

Selanjutnya melakukan profiling terhadap calon korbannya tersebut. Setelah korban keluar, pelaku di dalam bank menghubungi rekannya di lokasi parkir agar memantau kendaraan yang digunakan oleh korban, termasuk kondisi adanya pengawalan dari kepolisian atau tidak.

"Nanti bersama-sama menyebar paku atau menyiasati calon korbannya dengan bannya kempes," ucapnya.

Saat pengemudi turun, para pelaku kemudian melancarkan aksinya. "Ini dilakukan pecah kaca, mengambil barang atau uang yang ada di dalam kendaraan," ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Load More