SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Malang telah melakukan deportasi terhadap Maria Sarmento da Silva, warga negara asing asal Timor Leste, karena melebihi batas waktu kunjungan yang diizinkan hingga 148 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono, Rabu (18/9/2024).
Proses deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia
Menurut Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, ini adalah kunjungan pertama Maria ke Indonesia.
"Maria datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang telah lama merantau di Timor Leste. Mereka menikah di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak," jelas Anggoro.
Maria sempat mencoba memperpanjang izin tinggalnya, namun gagal karena sudah terlalu lama melanggar aturan keimigrasian yang ada.
"Dia sudah berusaha memperpanjang izin tinggalnya awal bulan September, tapi karena sudah terjadi pelanggaran, kami harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Anggoro.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di mana Maria sempat ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Baca Juga: Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina
Ia kemudian diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain, dan setelah proses serah terima, Maria diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste.
Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi, juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia di masa depan.
"Kami terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban umum dengan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tandas Anggoro Widjanarko.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
PSIS Semarang: Tak Dilirik Patrick Kluivert, Justru Sumbang Pemain ke Timnas Negara Lain
-
WNA Asal Singapura Tewas di Halte Bus TransJakarta, Penyebab Masih Misteri
-
Seorang WNA Diamankan Aparat Berpakaian Preman di Tengah Aksi Indonesia Gelap
-
Kiprah Telkomcel dalam Transformasi Digital Timor-Leste
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno