Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 12 September 2024 | 19:35 WIB
Ilustrasi pesta miras.

SuaraMalang.id - Insiden keributan yang melibatkan sekelompok mahasiswa di Jalan Klayatan 3, Gang Melati, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengakibatkan kerusakan fisik pada sebuah bangunan rumah.

Insiden ini terjadi pada Rabu malam, 11 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dan telah menarik perhatian publik setelah video dari CCTV yang merekam kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.

Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, awal mula kejadian tersebut bermula dari sebuah keributan di rumah yang dikontrak oleh empat mahasiswa.

"Mahasiswa-mahasiswa tersebut mengundang enam temannya untuk bergabung dalam sebuah pesta yang diduga melibatkan minuman keras," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Kepergok Mencuri Kalung Emas di Toko Rajawali Malang

Ketika situasi makin panas karena pengaruh alkohol, keributan mulai terjadi, meresahkan warga sekitar yang kemudian berusaha menegur para mahasiswa tersebut.

"Pendekatan warga untuk menenangkan situasi malah berakhir dengan pertengkaran, yang memperparah kondisi," tambah Yudi.

Akibat dari keributan itu, pintu dan seluruh kaca jendela depan rumah tempat kejadian mengalami kerusakan signifikan.

Sebuah sepeda motor yang terparkir di dekat lokasi juga terguling akibat dorong-dorongan yang terjadi saat keributan.

Kejadian ini telah ditangani oleh kepolisian setempat, dengan petugas Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota yang datang ke TKP untuk menenangkan kedua belah pihak dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang dibuat terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Misteri Kematian Banyak Kucing di Malang, Polisi Turun Tangan

Ipda Yudi menginformasikan bahwa mereka berencana untuk melakukan pertemuan lebih lanjut dengan perangkat RT dan RW setempat untuk menentukan apakah masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

"Kami mengimbau semua pihak yang terlibat atau merasa dirugikan untuk melapor agar dapat kami proses lebih lanjut," pungkasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More