SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 27 tahun, Pujianto, warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25). Kejadian tersebut terjadi di rumah teman tersangka di Kecamatan Wajak pada Rabu, 4 September 2024.
Menurut Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Pujianto dan korban telah saling kenal sejak tahun 2013.
"Tersangka dan korban kerap berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp," ujar Aiptu Erlehana, dikutip hari Kamis (12/9/2024).
Pada hari kejadian, tersangka diketahui telah membujuk korban untuk pergi bersamanya ke Wajak dengan alasan mengunjungi rumah temannya.
Baca Juga: Polres Malang Buru Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pakisaji
Sesampai di sana, Pujianto diduga memperkosa RG di sebuah rumah yang pada saat itu sedang kosong.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban di Wajak jika dia menolak untuk berhubungan badan," tambah Aiptu Erlehana.
Korban, yang tidak pernah bepergian jauh dan tidak membawa uang, merasa takut dan akhirnya tidak mampu melawan bujukan tersangka.
Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban, yang telah mencari RG, akhirnya mengetahui apa yang terjadi setelah korban diantar pulang oleh Pujianto.
"Keluarga dan perangkat desa langsung menanyakan kejadian yang sebenarnya setelah korban pulang. Tersangka kemudian mengaku telah mengajak korban berhubungan badan," ucap Aiptu Erlehana.
Baca Juga: Bobol Rumah di Lawang, Pria Asal Malang Gasak Perhiasan dan Uang Tunai Rp 8 Juta
Keluarga korban, yang tidak terima atas perlakuan yang dialami RG, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan orang lain. Polisi berencana untuk melibatkan ahli bahasa isyarat untuk menggali keterangan lebih lanjut dari korban saat kondisinya sudah memungkinkan.
Polres Malang telah mengamankan tersangka dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus tersebut telah menggugah perhatian publik terhadap perlindungan hak-hak individu dengan kebutuhan khusus dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Pilu! Ditinggal Kabur Ibunya, Anak Disabilitas di Jatinegara Diperkosa Berkali-kali 2 Om-om usai Diculik
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno