SuaraMalang.id - Seorang lansia bernama Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan di balik jeruji.
Piyono dihukum karena memelihara ikan predator aligator gar di kolam pemancingan miliknya, sebuah pelanggaran yang dikenakan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Ikan aligator gar, dengan nama latin Atractosteus spatula, merupakan salah satu spesies ikan air tawar terbesar dan tertua yang masih ada hingga saat ini.
Spesies ini berasal dari Amerika Utara dan dapat tumbuh hingga panjang sekitar 3 meter dengan berat lebih dari 100 kilogram.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Karena kemampuannya yang mengancam spesies endemik dan populasinya yang besar serta tidak terkontrol, pemerintah Indonesia melarang pemeliharaan ikan ini.
Piyono, yang telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2006, rupanya tidak menyadari perubahan regulasi yang melarang kepemilikan ikan jenis ini.
"Ayah saya membeli ikan ini pada tahun 2006 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang, saat itu harganya hanya Rp 10 ribu per ekor dan masih berukuran kecil," ungkap Aji Nuryanto, anak Piyono.
Situasi memburuk ketika petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya datang mengunjungi kolam pemancingan Piyono pada 22 Februari 2024.
Kelima ekor ikan tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan petugas kepolisian, dan Piyono ditahan pada 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Baca Juga: Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran publik terhadap peraturan pemeliharaan spesies tertentu dan memberikan gambaran tentang ketidaksetaraan informasi yang bisa berujung pada hukuman bagi individu yang tidak menyadari mereka melanggar hukum.
Piyono dan keluarganya kini berharap masyarakat lebih waspada dan informasi tentang regulasi semacam ini dapat lebih mudah diakses oleh publik.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan