SuaraMalang.id - Warga Malang sempat dihebohkan dengan viralnya video yang memperlihatkan pengemudi Mitsubishi Pajero menggunakan pelat nomor dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).
Namun, pelat yang digunakan tersebut ternyata palsu. Dalam video yang beredar terlihat seorang pria diketahui berinisial SR (24) sempat berjoget dan menggoyangkan mobil berlampu strobo dan berpelat dinas milik Lemhannas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Diketahui, pria tersebut sedang menghadiri acara komunitas otomotif yang berlangsung pada Rabu (28/8/2024).
Pengemudi mobil tersebut, inisial SR, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Baca Juga: Kantongi Tiket PDIP, Sam HC-Ganis Rumkopo Mendaftar ke KPU Kota Malang Hari Ini
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih membenarkan Satlantas telah memanggil pengemudi.
“Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya, untuk lembaga ketahanan nasional Republik Indonesia,” kata Imam dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan informasi dari kepolisian diketahui jika SR sengaja menggunakan mobil pelat palsu untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya. Pengemudi Pajero tersebut juga bukan anggota Lemhannas.
“Yang bersangkutan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang peruntukannya untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege ketika berkendaraan di Jalan Raya,” kata Imam.
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengungkapkan jika mobil tersebut merupakan milik AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang. Status SR meminjam mobil itu.
Baca Juga: Pencuri Embat 2 HP di Toko Sayur Lowokwaru Malang, Aksinya Terekam CCTV
Adis mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Masih dalam penyelidikan, apakah (Pelat nomor) resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa,” kata Adis.
Kendati demikian, kepolisian akan menggunakan Pasal 280 undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.
Sementara itu, SR meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan Lemhannas atas tindakannya.
“Saya menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya yang Saya tunjukkan kepada Lembaga Ketahanan Nasional dan jajaran kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. Saya menyesal perbuatan yang saya lakukan ini dan saya siap mendapatkan sanksi, terima kasih” kata SR.
Berita Terkait
-
Kenalan dengan Mitsubishi Pajero Evolution, SUV Bermesin Buas dengan Tenaga Di Luar Nalar
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
Mitsubishi Pajero Sport Jadi Sorotan saat Mudik Lebaran, Efek Angkut 'Mobil Listrik' Jadi Pemicunya
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat