Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:42 WIB
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara di bawah Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tuban.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More