SuaraMalang.id - Pendaftaran Pilkada Kota Malang 2024 semakin dekat, namun belum ada kepastian tentang siapa yang akan maju termasuk kendaraan politik yang akan digunakan.
Salah satu tokoh yang dikabarkan akan kembali bertarung adalah mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, yang dikenal sebagai Abah Anton, meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Pangeran Okky Artha, seorang pakar hukum di Kota Malang, menyoroti potensi pencalonan Abah Anton, terutama dari sisi hukum.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, terdapat ketentuan yang menyebut bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
"Ini penting untuk di-understand bahwa yang dimaksud adalah ancaman hukuman, bukan durasi hukuman yang dijalani," jelas Okky, Sabtu (10/8/2024).
Abah Anton, yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi APBD-P Kota Malang tahun 2015 - 2016, bisa berpotensi terblokir dari pencalonan meski hukuman yang dijalani lebih singkat dari lima tahun karena jenis tindak pidana yang dilakukannya memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun.
"Kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika Abah Anton diizinkan maju, karena akan menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas calon yang diizinkan bertarung di Pilkada," ujar Okky.
Dia menambahkan, meskipun Abah Anton memiliki rekam jejak yang kuat di masyarakat karena kebijakan-kebijakannya saat menjabat sebagai Wali Kota, aturan hukum harus tetap diutamakan untuk menjaga integritas pemilu.
Polemik ini menjadi sorotan ketika fungsi pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat semakin krusial, mengingat banyaknya informasi yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam memilih pemimpin mereka.
Baca Juga: Pilbup Malang 2024 Memanas: PDIP Masih Tutup Rapat Soal Calon
Tim hukum Abah Anton, yang diwakili oleh Erfin Yuliono, berargumen bahwa pencalonan Anton memenuhi semua regulasi dan ketentuan yang ada, merujuk pada PKPU tahun 2016 yang memperbolehkan pencalonannya karena putusan kasus Anton dibuat sebelum peraturan baru diterapkan.
"Kami telah mempersiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk SKCK dan verifikasi dari pengadilan, dan kami yakin segala sesuatunya telah clear," ujar Erfin.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dari semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada, dari penyelenggara, kontestan, hingga masyarakat pemilih, agar Pilkada Kota Malang dapat berlangsung dengan adil dan integritas yang tinggi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pilbup Malang 2024 Memanas: PDIP Masih Tutup Rapat Soal Calon
-
Ketua DPRD Ingatkan Wahyu Hidayat Tak Campur Aduk Kegiatan Pemerintah dan Agenda Politik
-
PSI dan Gerindra Rencana Koalisi untuk Pilkada Kota Malang 2024, Ali Muthohirin Bidik Posisi N2
-
Konstelasi Politik di Malang: Wahyu Hidayat Bersiap Maju dalam Pilwali dengan Dukungan PKS
-
Siap Bertarung di Pilkada Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman Kantongi Dukungan PKS
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya