Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:06 WIB
Abah Anton saar mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Malang di PKB. [beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Pendaftaran Pilkada Kota Malang 2024 semakin dekat, namun belum ada kepastian tentang siapa yang akan maju termasuk kendaraan politik yang akan digunakan.

Salah satu tokoh yang dikabarkan akan kembali bertarung adalah mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, yang dikenal sebagai Abah Anton, meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Pangeran Okky Artha, seorang pakar hukum di Kota Malang, menyoroti potensi pencalonan Abah Anton, terutama dari sisi hukum.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, terdapat ketentuan yang menyebut bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Pilbup Malang 2024 Memanas: PDIP Masih Tutup Rapat Soal Calon

"Ini penting untuk di-understand bahwa yang dimaksud adalah ancaman hukuman, bukan durasi hukuman yang dijalani," jelas Okky, Sabtu (10/8/2024).

Abah Anton, yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi APBD-P Kota Malang tahun 2015 - 2016, bisa berpotensi terblokir dari pencalonan meski hukuman yang dijalani lebih singkat dari lima tahun karena jenis tindak pidana yang dilakukannya memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun.

"Kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika Abah Anton diizinkan maju, karena akan menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas calon yang diizinkan bertarung di Pilkada," ujar Okky.

Dia menambahkan, meskipun Abah Anton memiliki rekam jejak yang kuat di masyarakat karena kebijakan-kebijakannya saat menjabat sebagai Wali Kota, aturan hukum harus tetap diutamakan untuk menjaga integritas pemilu.

Polemik ini menjadi sorotan ketika fungsi pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat semakin krusial, mengingat banyaknya informasi yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam memilih pemimpin mereka.

Baca Juga: Ketua DPRD Ingatkan Wahyu Hidayat Tak Campur Aduk Kegiatan Pemerintah dan Agenda Politik

Tim hukum Abah Anton, yang diwakili oleh Erfin Yuliono, berargumen bahwa pencalonan Anton memenuhi semua regulasi dan ketentuan yang ada, merujuk pada PKPU tahun 2016 yang memperbolehkan pencalonannya karena putusan kasus Anton dibuat sebelum peraturan baru diterapkan.

"Kami telah mempersiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk SKCK dan verifikasi dari pengadilan, dan kami yakin segala sesuatunya telah clear," ujar Erfin.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan transparansi dari semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada, dari penyelenggara, kontestan, hingga masyarakat pemilih, agar Pilkada Kota Malang dapat berlangsung dengan adil dan integritas yang tinggi.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More