SuaraMalang.id - Nasib apes dialami pria berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Niat hati ingin memperlancar rezeki, namun malah ditipu RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang mengaku sebagai dukun. Dia pun merugi puluhan juta rupiah.
SR kemudian melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com pada Jumat, (26/7/2024).
Penipuan tersebut bermula saat SR sedang dililit utang. Dia berniat untuk bertemu dukun agar dilancarkan rezekinya.
Singkat cerita, SR dan RJ bertemu di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada awal Juni 2024. Setelah itu keduanya komunikasi secara intens.
RJ menjanjikan SR bisa memperlancar rezeki dan menggandakan uang. "Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujarnya.
Pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban percaya dengan bujuk rayu RJ.
Korban SR akhirnya menyetujui untuk melakukan ritual penggadaan uang. Pelaku memintanya menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar.
Baca Juga: Wacana KIM Muncul di Pilwali Malang, Siapa Calon yang Diusung?
Setelah itu, RJ memberikan tas dan koper kepada SR. Pelaku berpesan untuk tidak membukanya sebelum waktu yang ditentukan. “Pelaku mengeklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Penasaran dengan isi tas tersebut, pada 13 Juni 2024 korban membuka tas dan koper tersebut. Namun, alangkah terkejutnya dia mendapati tidak ada uang sama sekali. Korban melaporkan pelaku kepada polisi.
Kepada polisi, RJ mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Hal itu hanya akal-akalan saja.
Pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan