SuaraMalang.id - Nasib apes dialami pria berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Niat hati ingin memperlancar rezeki, namun malah ditipu RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang mengaku sebagai dukun. Dia pun merugi puluhan juta rupiah.
SR kemudian melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com pada Jumat, (26/7/2024).
Penipuan tersebut bermula saat SR sedang dililit utang. Dia berniat untuk bertemu dukun agar dilancarkan rezekinya.
Singkat cerita, SR dan RJ bertemu di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada awal Juni 2024. Setelah itu keduanya komunikasi secara intens.
RJ menjanjikan SR bisa memperlancar rezeki dan menggandakan uang. "Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujarnya.
Pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban percaya dengan bujuk rayu RJ.
Korban SR akhirnya menyetujui untuk melakukan ritual penggadaan uang. Pelaku memintanya menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar.
Baca Juga: Wacana KIM Muncul di Pilwali Malang, Siapa Calon yang Diusung?
Setelah itu, RJ memberikan tas dan koper kepada SR. Pelaku berpesan untuk tidak membukanya sebelum waktu yang ditentukan. “Pelaku mengeklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Penasaran dengan isi tas tersebut, pada 13 Juni 2024 korban membuka tas dan koper tersebut. Namun, alangkah terkejutnya dia mendapati tidak ada uang sama sekali. Korban melaporkan pelaku kepada polisi.
Kepada polisi, RJ mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Hal itu hanya akal-akalan saja.
Pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi