SuaraMalang.id - Nasib apes dialami pria berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Niat hati ingin memperlancar rezeki, namun malah ditipu RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang mengaku sebagai dukun. Dia pun merugi puluhan juta rupiah.
SR kemudian melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com pada Jumat, (26/7/2024).
Penipuan tersebut bermula saat SR sedang dililit utang. Dia berniat untuk bertemu dukun agar dilancarkan rezekinya.
Singkat cerita, SR dan RJ bertemu di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada awal Juni 2024. Setelah itu keduanya komunikasi secara intens.
RJ menjanjikan SR bisa memperlancar rezeki dan menggandakan uang. "Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujarnya.
Pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban percaya dengan bujuk rayu RJ.
Korban SR akhirnya menyetujui untuk melakukan ritual penggadaan uang. Pelaku memintanya menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar.
Baca Juga: Wacana KIM Muncul di Pilwali Malang, Siapa Calon yang Diusung?
Setelah itu, RJ memberikan tas dan koper kepada SR. Pelaku berpesan untuk tidak membukanya sebelum waktu yang ditentukan. “Pelaku mengeklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Penasaran dengan isi tas tersebut, pada 13 Juni 2024 korban membuka tas dan koper tersebut. Namun, alangkah terkejutnya dia mendapati tidak ada uang sama sekali. Korban melaporkan pelaku kepada polisi.
Kepada polisi, RJ mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Hal itu hanya akal-akalan saja.
Pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
Terkini
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm
-
Menanti Asa di Arjowinangun: Babak Baru Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Malang
-
Panggilan Telepon Penyelamat: Siasat Bejat Pria di Malang Jerat Remaja 14 Tahun dengan Uang 50 Ribu
-
Peta Kekuatan Baru di Kota Malang: Pemilih Perempuan Mendominasi, Ribuan Gen Z Mulai Punya Suara
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia