Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 27 Juli 2024 | 00:30 WIB
hukum menggandakan uang (Pexels)

SuaraMalang.id - Nasib apes dialami pria berinisial SR (57), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Niat hati ingin memperlancar rezeki, namun malah ditipu RJ (60), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang mengaku sebagai dukun. Dia pun merugi puluhan juta rupiah.

SR kemudian melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada kepolisian. Petugas kemudian mengamankan pelaku.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com pada Jumat, (26/7/2024).

Baca Juga: Wacana KIM Muncul di Pilwali Malang, Siapa Calon yang Diusung?

Penipuan tersebut bermula saat SR sedang dililit utang. Dia berniat untuk bertemu dukun agar dilancarkan rezekinya.

Singkat cerita, SR dan RJ bertemu di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada awal Juni 2024. Setelah itu keduanya komunikasi secara intens.

RJ menjanjikan SR bisa memperlancar rezeki dan menggandakan uang. "Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujarnya.

Pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban percaya dengan bujuk rayu RJ.

Korban SR akhirnya menyetujui untuk melakukan ritual penggadaan uang. Pelaku memintanya menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar.

Baca Juga: Viral! Aksi Perempuan Diduga Curi Helm di Parkiran Stasiun Kota Malang Terekam CCTV

Setelah itu, RJ memberikan tas dan koper kepada SR. Pelaku berpesan untuk tidak membukanya sebelum waktu yang ditentukan. “Pelaku mengeklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” katanya.

Penasaran dengan isi tas tersebut, pada 13 Juni 2024 korban membuka tas dan koper tersebut. Namun, alangkah terkejutnya dia mendapati tidak ada uang sama sekali. Korban melaporkan pelaku kepada polisi.

Kepada polisi, RJ mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Hal itu hanya akal-akalan saja.

Pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Load More