Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 April 2026 | 07:42 WIB
Ilustrasi Polres Malang mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun, sekaligus menetapkan satu orang pria asal Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial AY (32) sebagai tersangka. [IST]
Baca 10 detik
  • Polres Malang menangkap pria berinisial AY atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 14 tahun di Pakisaji.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang Rp50 ribu serta memberikan tekanan psikologis dan ancaman kepada korban.
  • Korban berhasil menghubungi keluarga melalui telepon, yang kemudian memicu respons cepat kepolisian untuk menangkap tersangka tersebut.

SuaraMalang.id - Di balik riuh rendah suasana sebuah warung kopi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebuah tragedi senyap nyaris merenggut masa depan seorang remaja perempuan.

Jumat (20/3/2026), kedai yang seharusnya menjadi tempat bersantai, justru berubah menjadi saksi bisu aksi predator seksual yang mengincar korban di bawah umur.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang bergerak cepat setelah menerima laporan memilukan dari sebuah keluarga. Hasilnya, seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kepanjen, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.

Kasus ini mengungkap pola manipulasi klasik yang menjerat korban. Berdasarkan penyelidikan polisi, AY mencoba meluluhkan pertahanan korban dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Sebuah nominal yang mungkin kecil bagi sebagian orang, namun digunakan pelaku sebagai alat tawar untuk merampas kehormatan korban.

Meski korban sempat melontarkan penolakan tegas, ia berada dalam posisi yang sangat rentan. Di bawah bayang-bayang ancaman dan tekanan psikologis yang hebat dari AY, korban tak kuasa melakukan perlawanan fisik lebih jauh.

"Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, saat memberikan keterangan di Malang, Senin (6/4/2026).

Titik balik dari peristiwa kelam ini terjadi berkat keberanian korban yang luar biasa. Di saat pelaku masih melancarkan aksinya, korban berhasil mengambil celah untuk menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon.

Panggilan darurat itulah yang akhirnya menghentikan perbuatan bejat AY dan membuka jalan bagi kepolisian untuk bertindak.

Baca Juga: Peta Kekuatan Baru di Kota Malang: Pemilih Perempuan Mendominasi, Ribuan Gen Z Mulai Punya Suara

Kepala Seksi Humas Polres Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Fokus kami adalah memberikan perlindungan maksimal dan menyeluruh terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan ancaman predator seksual yang bisa mengintai di mana saja, bahkan di ruang publik seperti warung kopi.

Polres Malang pun mengeluarkan imbauan bagi siapa saja untuk tidak lagi bungkam. Keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan siklus kekerasan.

"Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui, mengalami, atau menjadi korban kekerasan seksual. Kecepatan laporan sangat menentukan penanganan hukum dan pemulihan korban," pungkas Bambang. (ANTARA)

Load More