- Polres Malang menangkap pria berinisial AY atas dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 14 tahun di Pakisaji.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang Rp50 ribu serta memberikan tekanan psikologis dan ancaman kepada korban.
- Korban berhasil menghubungi keluarga melalui telepon, yang kemudian memicu respons cepat kepolisian untuk menangkap tersangka tersebut.
SuaraMalang.id - Di balik riuh rendah suasana sebuah warung kopi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebuah tragedi senyap nyaris merenggut masa depan seorang remaja perempuan.
Jumat (20/3/2026), kedai yang seharusnya menjadi tempat bersantai, justru berubah menjadi saksi bisu aksi predator seksual yang mengincar korban di bawah umur.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang bergerak cepat setelah menerima laporan memilukan dari sebuah keluarga. Hasilnya, seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kepanjen, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Kasus ini mengungkap pola manipulasi klasik yang menjerat korban. Berdasarkan penyelidikan polisi, AY mencoba meluluhkan pertahanan korban dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Sebuah nominal yang mungkin kecil bagi sebagian orang, namun digunakan pelaku sebagai alat tawar untuk merampas kehormatan korban.
Meski korban sempat melontarkan penolakan tegas, ia berada dalam posisi yang sangat rentan. Di bawah bayang-bayang ancaman dan tekanan psikologis yang hebat dari AY, korban tak kuasa melakukan perlawanan fisik lebih jauh.
"Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, saat memberikan keterangan di Malang, Senin (6/4/2026).
Titik balik dari peristiwa kelam ini terjadi berkat keberanian korban yang luar biasa. Di saat pelaku masih melancarkan aksinya, korban berhasil mengambil celah untuk menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon.
Panggilan darurat itulah yang akhirnya menghentikan perbuatan bejat AY dan membuka jalan bagi kepolisian untuk bertindak.
Baca Juga: Peta Kekuatan Baru di Kota Malang: Pemilih Perempuan Mendominasi, Ribuan Gen Z Mulai Punya Suara
Kepala Seksi Humas Polres Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Fokus kami adalah memberikan perlindungan maksimal dan menyeluruh terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Bambang.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan ancaman predator seksual yang bisa mengintai di mana saja, bahkan di ruang publik seperti warung kopi.
Polres Malang pun mengeluarkan imbauan bagi siapa saja untuk tidak lagi bungkam. Keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan siklus kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui, mengalami, atau menjadi korban kekerasan seksual. Kecepatan laporan sangat menentukan penanganan hukum dan pemulihan korban," pungkas Bambang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Peta Kekuatan Baru di Kota Malang: Pemilih Perempuan Mendominasi, Ribuan Gen Z Mulai Punya Suara
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia
-
Gerbang Lahor Memanas: PJT I Pastikan Pelajar dan Pedagang Gratis, Pengamanan Objek Vital Diperketat
-
Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana