Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 15 Juli 2024 | 20:28 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Amin Rais (31), warga Dusun Bulurejo, RT.003/RW.003, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, harus menghabiskan waktu di sel tahanan setelah tertangkap oleh Satpol Air Polres Jember.

Ia ditangkap karena kedapatan mengambil telur penyu di sekitar pantai Paseban, sebuah tindakan yang melanggar hukum perlindungan satwa.

Kasus penangkapan ini bermula saat Amin Rais melakukan aksinya di malam hari dengan merusak sarang penyu untuk mengambil telur.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat mengambil telur penyu di malam hari dan menjualnya," ujar AKP Hari Pamuji, Kasatpol Air Polres Jember, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Liburan Seru Anti Boncos! 5 Destinasi Wisata Ramah Kantong di Jember

Petugas yang melakukan patroli malam itu langsung mengamankan Amin bersama barang bukti berupa 110 butir telur penyu.

Menurut pengakuan Amin, ini adalah kali kedua ia mengambil telur penyu dari pantai tersebut.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember untuk penanganan lebih lanjut.

Ariyanti, anggota Polisi Hutan (Polhut) di BKSDA Jember, mengatakan, "Telur-telur yang diamankan akan kami simpan di tempat konservasi di nyamplung kobong, melalui Pokmaswas Putra Lestari di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, untuk memastikan mereka memiliki kesempatan berkembang biak yang layak."

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan mengambil telur penyu atau mengganggu habitat satwa dilindungi adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Penghuni Rumah Kontrakan yang Simpan Bondet di Jember

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More