SuaraMalang.id - Amin Rais (31), warga Dusun Bulurejo, RT.003/RW.003, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, harus menghabiskan waktu di sel tahanan setelah tertangkap oleh Satpol Air Polres Jember.
Ia ditangkap karena kedapatan mengambil telur penyu di sekitar pantai Paseban, sebuah tindakan yang melanggar hukum perlindungan satwa.
Kasus penangkapan ini bermula saat Amin Rais melakukan aksinya di malam hari dengan merusak sarang penyu untuk mengambil telur.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat mengambil telur penyu di malam hari dan menjualnya," ujar AKP Hari Pamuji, Kasatpol Air Polres Jember, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Liburan Seru Anti Boncos! 5 Destinasi Wisata Ramah Kantong di Jember
Petugas yang melakukan patroli malam itu langsung mengamankan Amin bersama barang bukti berupa 110 butir telur penyu.
Menurut pengakuan Amin, ini adalah kali kedua ia mengambil telur penyu dari pantai tersebut.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember untuk penanganan lebih lanjut.
Ariyanti, anggota Polisi Hutan (Polhut) di BKSDA Jember, mengatakan, "Telur-telur yang diamankan akan kami simpan di tempat konservasi di nyamplung kobong, melalui Pokmaswas Putra Lestari di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, untuk memastikan mereka memiliki kesempatan berkembang biak yang layak."
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan mengambil telur penyu atau mengganggu habitat satwa dilindungi adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Penghuni Rumah Kontrakan yang Simpan Bondet di Jember
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Liburan Seru Anti Boncos! 5 Destinasi Wisata Ramah Kantong di Jember
-
Terungkap! Sosok Penghuni Rumah Kontrakan yang Simpan Bondet di Jember
-
Aksi Heroik Damkar: Lepas Cincin di Jari Warga dengan Mesin Gerinda
-
Anak di Jember Divonis 13 Tahun Penjara Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan