SuaraMalang.id - Amin Rais (31), warga Dusun Bulurejo, RT.003/RW.003, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, harus menghabiskan waktu di sel tahanan setelah tertangkap oleh Satpol Air Polres Jember.
Ia ditangkap karena kedapatan mengambil telur penyu di sekitar pantai Paseban, sebuah tindakan yang melanggar hukum perlindungan satwa.
Kasus penangkapan ini bermula saat Amin Rais melakukan aksinya di malam hari dengan merusak sarang penyu untuk mengambil telur.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat mengambil telur penyu di malam hari dan menjualnya," ujar AKP Hari Pamuji, Kasatpol Air Polres Jember, Senin (15/7/2024).
Petugas yang melakukan patroli malam itu langsung mengamankan Amin bersama barang bukti berupa 110 butir telur penyu.
Menurut pengakuan Amin, ini adalah kali kedua ia mengambil telur penyu dari pantai tersebut.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember untuk penanganan lebih lanjut.
Ariyanti, anggota Polisi Hutan (Polhut) di BKSDA Jember, mengatakan, "Telur-telur yang diamankan akan kami simpan di tempat konservasi di nyamplung kobong, melalui Pokmaswas Putra Lestari di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, untuk memastikan mereka memiliki kesempatan berkembang biak yang layak."
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan mengambil telur penyu atau mengganggu habitat satwa dilindungi adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.
Baca Juga: Liburan Seru Anti Boncos! 5 Destinasi Wisata Ramah Kantong di Jember
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Liburan Seru Anti Boncos! 5 Destinasi Wisata Ramah Kantong di Jember
-
Terungkap! Sosok Penghuni Rumah Kontrakan yang Simpan Bondet di Jember
-
Aksi Heroik Damkar: Lepas Cincin di Jari Warga dengan Mesin Gerinda
-
Anak di Jember Divonis 13 Tahun Penjara Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik