SuaraMalang.id - Siti Nur Hasanah, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap ibunya, Hasiyah, meneteskan air mata setelah divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember pada hari Rabu, 11 Juli 2024.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa Nur terlibat dalam perampasan nyawa dan pencurian dalam keadaan memberatkan bersama dua terdakwa lainnya, Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono.
Hakim Ketua, Frans Kornelisen, mengungkapkan bahwa bukti-bukti menunjukkan Nur dan rekan-rekannya bersalah sesuai Pasal 338 dan 363 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.
Namun, Nur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP karena tidak terbukti adanya perencanaan yang matang.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Nur, Ihya Ulumiddin, tidak diterima oleh hakim.
"Kami menyampaikan bahwa pertimbangan hakim mengesampingkan pembelaan yang telah kami sampaikan," ujar Frans Kornelisen.
Ihya Ulumiddin menyatakan ketidakpuasannya atas hasil sidang dan mengindikasikan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penetapan Nur sebagai tersangka, termasuk ketiadaan sidik jari Nur pada tubuh korban.
"Sejak awal, kami mendapati banyak kejanggalan dalam proses penyidikan. Bahkan BAP dari kepolisian tidak kami terima sampai hari ini," ungkap Ihya.
Dia juga menyoroti bahwa motif yang dituduhkan kepada kliennya—tidak direstui menikah dengan Sadi—tidak tepat.
Baca Juga: Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
"Bukan masalah tidak direstui, tetapi Ibu Hasiyah hanya meminta untuk menunggu anak pertama Nur pulang dari Bali," tambah Ihya.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ihya mengatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan memikirkan lebih dalam mengenai langkah hukum yang akan kami ambil selanjutnya," tutupnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Jember dan menimbulkan berbagai diskusi tentang dinamika keluarga dan implikasi hukum dalam kasus-kasus seperti ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
-
Tradisi Turun-Temurun, Pesantren di Jember Sembelih Kurban Lebih Awal
-
Gagal Lolos Razia, 2 Kakak Beradik Kepergok Bawa Sabu
-
Terdakwa Ekshibisionisme di Jember Tuntut Rehabilitasi, Bukan Penjara
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang