SuaraMalang.id - Siti Nur Hasanah, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap ibunya, Hasiyah, meneteskan air mata setelah divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember pada hari Rabu, 11 Juli 2024.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa Nur terlibat dalam perampasan nyawa dan pencurian dalam keadaan memberatkan bersama dua terdakwa lainnya, Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono.
Hakim Ketua, Frans Kornelisen, mengungkapkan bahwa bukti-bukti menunjukkan Nur dan rekan-rekannya bersalah sesuai Pasal 338 dan 363 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.
Namun, Nur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP karena tidak terbukti adanya perencanaan yang matang.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Nur, Ihya Ulumiddin, tidak diterima oleh hakim.
"Kami menyampaikan bahwa pertimbangan hakim mengesampingkan pembelaan yang telah kami sampaikan," ujar Frans Kornelisen.
Ihya Ulumiddin menyatakan ketidakpuasannya atas hasil sidang dan mengindikasikan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penetapan Nur sebagai tersangka, termasuk ketiadaan sidik jari Nur pada tubuh korban.
"Sejak awal, kami mendapati banyak kejanggalan dalam proses penyidikan. Bahkan BAP dari kepolisian tidak kami terima sampai hari ini," ungkap Ihya.
Dia juga menyoroti bahwa motif yang dituduhkan kepada kliennya—tidak direstui menikah dengan Sadi—tidak tepat.
Baca Juga: Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
"Bukan masalah tidak direstui, tetapi Ibu Hasiyah hanya meminta untuk menunggu anak pertama Nur pulang dari Bali," tambah Ihya.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ihya mengatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan memikirkan lebih dalam mengenai langkah hukum yang akan kami ambil selanjutnya," tutupnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Jember dan menimbulkan berbagai diskusi tentang dinamika keluarga dan implikasi hukum dalam kasus-kasus seperti ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan
-
Tradisi Turun-Temurun, Pesantren di Jember Sembelih Kurban Lebih Awal
-
Gagal Lolos Razia, 2 Kakak Beradik Kepergok Bawa Sabu
-
Terdakwa Ekshibisionisme di Jember Tuntut Rehabilitasi, Bukan Penjara
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi