SuaraMalang.id - Pengusutan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian RKW (14), siswa SMPN 2 Kota Batu, terus berlangsung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menerima lima tersangka bersama dengan barang bukti pada Jumat (14/6/2024), namun hanya satu dari mereka yang ditahan.
MI (15), adalah satu-satunya tersangka yang ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, sementara empat tersangka lainnya, MA (13), KA (13), AS (13), dan KB (13) tidak ditahan dan akan menjalani persidangan tanpa penahanan.
Penahanan MI dilakukan karena ia sudah berusia lebih dari 15 tahun, sedangkan yang lain masih di bawah 15 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang penahanan anak.
M Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, menyatakan bahwa sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, anak-anak di bawah 14 tahun yang berhadapan dengan hukum harus dikembalikan kepada orang tua dengan syarat mereka dapat menjamin anak tersebut tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Didik Adyotomo, Kepala Kejari Kota Batu, mengungkapkan bahwa kejadian ini telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kota Batu, yang bekerjasama dengan Polisi dan Kejari untuk tidak hanya mengusut kasus tetapi juga menyelamatkan masa depan para pelaku yang masih di bawah umur.
“Pemkot Batu sudah berkoordinasi dengan kami untuk memberikan bimbingan dan konseling kepada para pelaku dan keluarga mereka," ucap Didik.
Selanjutnya, Aditya Prasaja, Kepala DP3AP2KB Kota Batu, menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak terlepas dari undang-undang yang menjadi dasar penanganan kasus ini, dimana Pemkot Batu akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pendampingan.
“Harapan kami adalah anak-anak ini dapat mendapatkan hak-hak mereka karena masa depan mereka masih panjang. Kita tidak bisa mengabaikan itu. Mereka masih bisa diberikan pembinaan untuk menjadi individu yang baik termasuk hak pendidikan,” jelas Aditya.
Baca Juga: Didik Gatot Buka Peluang Duet dengan Krisdayanti di Pilkada Batu
Dengan kasus ini, Didik Adyotomo berharap dapat menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, menekankan bahwa tanggung jawab orang tua adalah vital dalam menghindari insiden serupa di masa depan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Didik Gatot Buka Peluang Duet dengan Krisdayanti di Pilkada Batu
-
MOHON BANTUAN! Kakek Supadi di Batu Tak Pulang Sejak Jumat
-
Terbongkar! Jaringan Kredit Fiktif di Bank Kota Batu, Kejari Incar Otak Pelaku
-
Terbongkar! Jaringan Kredit Fiktif di Bank Kota Batu, Kejari Incar Otak Pelaku=
-
Beda Nasib Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Batu: Ada yang DO, Ada yang Ditahan Ijazahnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang