Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi ladang ganja. [Dok.Istimewa]

SuaraMalang.id - Operasi pencarian korban longsor di Dusun Supit, Desa/Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, yang telah berakhir pada Kamis (14/6), membawa kejutan tersendiri bagi tim relawan dan kepolisian.

Selain fokus pada pencarian korban, tim relawan menemukan tiga polybag berisi tanaman ganja yang telah tumbuh subur sekitar 40 sentimeter di kawasan hutan milik Perhutani.

Kapolsek Pronojiwo, Iptu Wahono Pudji Santoso, menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan di petak 4 lahan Perhutani, tidak jauh dari lokasi kejadian longsor.

"Tanaman ganja ditemukan berdekatan, dengan jarak antar pohon sekitar tujuh sampai delapan meter," ungkap Iptu Wahono, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Jalur Piket Nol Lumajang Lonsor, Ini Jalur Alternatifnya

Penemuan ini pertama kali diketahui oleh relawan yang sedang berada di lokasi untuk membantu pencarian korban.

AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kapolres Lumajang, menyatakan bahwa lokasi penemuan ganja berada sekitar 300 meter di sebelah selatan titik longsor, di atas tebing kawasan hutan.

"Relawan menjadi penasaran setelah melihat burung gagak yang terbang berputar-putar di area tersebut. Mereka kemudian menemukan tanaman ganja yang tampaknya sengaja ditanam dan dirawat dengan baik," tambah AKBP Rofik.

Saat ini, tanaman ganja tersebut sudah berada di bawah pengawasan Satuan Narkoba Polres Lumajang dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan pemilik serta pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja ini.

"Kami masih melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui siapa yang merawat dan memiliki tanaman tersebut," tutur Kapolres.

Baca Juga: WOW! Bikin Akta Kelahiran di Lumajang Cuma Sehari

Kasus ini menambah daftar kegiatan ilegal yang terungkap secara tidak sengaja melalui operasi atau kegiatan lain yang dilakukan oleh aparat dan relawan.

Tim kepolisian terus berupaya untuk mengungkap lebih banyak informasi dan menangkap pelaku di balik penanaman ganja ilegal ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More