Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:24 WIB
Ilustrasi tersangka. (pixabay/Tumisu)

SuaraMalang.id - Empat mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang terkait kasus perusakan sebuah rumah kos yang terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini melibatkan total 14 orang, dimana empat di antaranya kini resmi berstatus tersangka.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Ganda Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi dua minggu setelah kejadian, yaitu pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Kami telah meminta keterangan dari lima orang saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar AKP Ganda, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga: Perebutan Tiket PKB: Kharis, Anton, dan 2 Nama Bersaing Ketat di UKK Pilkada Kota Malang

Para tersangka yang ditangkap adalah DN alias Renta (24), Toni (35), Lukas (38), dan AJ alias Gusti (24), semuanya adalah mahasiswa dari Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, yang sedang menuntut ilmu di Malang.

Motivasi di balik tindakan mereka adalah mencari individu berinisial F, yang diduga telah menganiaya teman mereka.

Dalam upaya mencari F, para tersangka melakukan perusakan pada beberapa pintu kamar dan mengacak-acak isi kamar di rumah kos tersebut.

Kejadian ini terkuak ketika suara keributan membuat salah satu saksi keluar dari kamarnya dan bertanya kepada pelaku, yang ternyata dikenal sebagai rekan satu organisasi.

AKP Ganda menambahkan, "Mereka tidak menemukan orang yang mereka cari, sehingga frustrasi mereka berujung pada perusakan."

Baca Juga: Terekam Jelas! Begal Payudara di Malang Beraksi di Siang Bolong

Pemilik kos yang merasa dirugikan akibat peristiwa ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk pisau karambit, samurai, parang, katapel, sepeda motor, pecahan kayu, dan kaca.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menentukan jalannya proses hukum terhadap para tersangka dan untuk mengidentifikasi dan memproses sepuluh orang lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More