Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 11 Juni 2024 | 21:21 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

“Dengan mengurus izin, secara tidak langsung kontribusi pajak akan masuk ke PAD,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, menambahkan bahwa penertiban reklame saat ini berada dalam wewenang Pemkot Batu.

"Karena di KPU belum masuk masa pencalonan yang baru akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus nanti," jelas Marlina.

Ia mengklarifikasi bahwa baliho yang tersebar saat ini belum bisa dikategorikan sebagai curi start karena belum secara langsung mengenalkan profil atau citra diri sebagai calon.

Baca Juga: Guru di Malang Pukul Siswa Terlambat, Kasus Berakhir Damai

Dengan target pajak reklame tahun 2024 sebesar Rp 4,35 miliar, hingga 17 Mei, baru 9,16% atau sekitar Rp 398,53 juta yang telah terealisasi, menurut catatan DPMPTSP Kota Batu.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More