SuaraMalang.id - Ferdian Adi Mulyo Mahendro, pekerja asal Kota Malang, mengajukan gugatan hukum terhadap atasan dan dua pimpinan proyek lain setelah dituduh mengeluarkan cek palsu senilai ratusan juta rupiah.
Adi, yang menyelesaikan proyek pengaspalan jalan senilai Rp 789 juta di Kabupaten Kediri pada 2021, mengungkapkan bahwa tuduhan ini muncul setelah penyelesaian proyek.
Adi dilaporkan oleh PT Piranti Utama Makmur atas tuduhan penipuan atau penggelapan dana sekitar Rp 700 juta. Adi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sejak Maret 2024, menyusul kasus yang bergulir sejak 2022.
“Saya hanya pelaksana tugas di lapangan dan semua keputusan finansial ditentukan oleh para direktur CV,” jelas Adi, dikutip Kamis (6/6/2024).
Menurut Dalu E Prasetiyo, kuasa hukum Adi, kliennya telah memenuhi semua kewajiban finansialnya dengan menyetorkan dana ke rekening CV Dharma Bakti dan rekening pribadi pimpinannya, Subilal.
“Adi telah mentransfer semua dana yang diperlukan dan bukti transfer masih ada. Oleh karena itu, seharusnya CV Dharma Bakti yang bertanggung jawab atas pembayaran kepada PT Piranti, bukan Adi,” tegas Dalu.
Dalam tanggapan, Subilal menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam masalah hukum ini dan bahwa masalah ini adalah antara Adi dan pimpinan PT Piranti, yang dia sebut sebagai Pak K.
Sementara itu, Kuncoro, Direktur PT Piranti Utama Makmur, menuntut pembayaran Rp 700 juta dari Adi dan mengancam akan mempertahankan tuntutannya sampai dana tersebut dibayarkan.
Pihak kuasa hukum Adi kini mengajukan permohonan penelusuran ke Bank Jatim untuk menelusuri aliran dana yang telah ditransfer oleh Adi.
Baca Juga: Langkah Politik Sutiaji Usai Tak Lagi Menjabat Wali Kota Malang: Kita Cek Ombak
Selain itu, mereka juga akan menggugat Subilal, pimpinan PT Piranti, dan pimpinan CV Unggul Pertiwi karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
“Kami berharap keadilan dapat tercapai dan nama baik Adi dapat dipulihkan,” ujar Dalu, menandaskan bahwa mereka akan terus berjuang di pengadilan untuk membersihkan nama Adi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Langkah Politik Sutiaji Usai Tak Lagi Menjabat Wali Kota Malang: Kita Cek Ombak
-
Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Periode 2024-2029
-
Batu Malam Hari? 5 Spot Ini Lebih Indah dari yang Kamu Bayangkan
-
Ratusan Atlet Taekwondo Duel di Malang, Berebut Tiket Menuju Porprov 2025
-
Sikap PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Bikin Partai Politik Gigit Jari
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas