SuaraMalang.id - Kasus perundungan yang berujung pada kematian RKW (14), siswa SMPN 2 Kota Batu, Jumat (31/5/2024), masih dalam proses penyelidikan Polres Batu.
Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan, Kota Batu, Rabu (29/5/2024), dilakukan oleh teman sekelas RKW dan teman bermainnya yang berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15), dan KB (13).
Akibat ulah anak-anak yang berstatus berhadapan dengan hukum ini, batok kepala sebelah kiri RKW retak, mengakibatkan perdarahan dan penggumpalan darah di otak.
Kondisi inilah yang membuat RKW merintih kesakitan dan muntah pada Jumat pagi, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus ini dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Batu.
“Peristiwa ini sangat berat buat kami, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum karena pelaku masih di bawah umur. Tentunya pihak kepolisian dan kejaksaan akan bergerak cepat menuntaskan persoalan ini,” kata Aries, dikutip hari Senin (2/6/2024).
Aries juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para pelaku yang masih usia sekolah agar mereka tetap bisa menerima pendidikan meskipun dalam proses hukum.
“Pelaku akan kami berikan pendampingan agar bisa bersekolah, nanti pihak guru juga akan mendatangi anak-anak di hari-hari tertentu sesuai dengan peraturan dari pihak kepolisian. Kami tidak ingin anak putus sekolah walaupun dalam proses hukum. Biar bagaimanapun itu adalah hak pendidikan mereka yang harus didapatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aries berharap adanya pengawasan ketat dari lingkungan sekolah dan masyarakat. “Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tentunya kami butuh masyarakat untuk mengawasi lingkungannya, orang tua untuk mengawal pergaulan anak agar tidak terlalu bebas dan tugas kami adalah membimbing akhlak dan budi pekerti bagi murid-murid di lingkungan sekolah. Tentu ini menjadi pembelajaran tersendiri dan menjadi evaluasi bersama,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu.
Baca Juga: Sering Lihat Ayah Pukuli Ibu di Rumah, Siswa SMP Ini Jadi Pelaku Pengeroyokan Maut
Seperti diketahui, lima anak yang terlibat dalam kasus ini terancam Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Liburan Berakhir Tragis! Bocah 4 Tahun Harus Kehilangan Sang Ayah di Jalur Maut Klemuk
-
Sering Lihat Ayah Pukuli Ibu di Rumah, Siswa SMP Ini Jadi Pelaku Pengeroyokan Maut
-
Siswa SMP Tewas Dianiaya Teman, Wali Kota Batu Murka, Perintahkan Semua Komite Sekolah Kumpul
-
Detik-detik Siswa SMP Tewas Usai Dijemput untuk Kerja Kelompok
-
Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
Terpopuler
Pilihan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
Terkini
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM