SuaraMalang.id - Kasus perundungan yang berujung pada kematian RKW (14), siswa SMPN 2 Kota Batu, Jumat (31/5/2024), masih dalam proses penyelidikan Polres Batu.
Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan, Kota Batu, Rabu (29/5/2024), dilakukan oleh teman sekelas RKW dan teman bermainnya yang berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15), dan KB (13).
Akibat ulah anak-anak yang berstatus berhadapan dengan hukum ini, batok kepala sebelah kiri RKW retak, mengakibatkan perdarahan dan penggumpalan darah di otak.
Kondisi inilah yang membuat RKW merintih kesakitan dan muntah pada Jumat pagi, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus ini dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Batu.
“Peristiwa ini sangat berat buat kami, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum karena pelaku masih di bawah umur. Tentunya pihak kepolisian dan kejaksaan akan bergerak cepat menuntaskan persoalan ini,” kata Aries, dikutip hari Senin (2/6/2024).
Aries juga menekankan pentingnya pendampingan bagi para pelaku yang masih usia sekolah agar mereka tetap bisa menerima pendidikan meskipun dalam proses hukum.
“Pelaku akan kami berikan pendampingan agar bisa bersekolah, nanti pihak guru juga akan mendatangi anak-anak di hari-hari tertentu sesuai dengan peraturan dari pihak kepolisian. Kami tidak ingin anak putus sekolah walaupun dalam proses hukum. Biar bagaimanapun itu adalah hak pendidikan mereka yang harus didapatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aries berharap adanya pengawasan ketat dari lingkungan sekolah dan masyarakat. “Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tentunya kami butuh masyarakat untuk mengawasi lingkungannya, orang tua untuk mengawal pergaulan anak agar tidak terlalu bebas dan tugas kami adalah membimbing akhlak dan budi pekerti bagi murid-murid di lingkungan sekolah. Tentu ini menjadi pembelajaran tersendiri dan menjadi evaluasi bersama,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu.
Baca Juga: Sering Lihat Ayah Pukuli Ibu di Rumah, Siswa SMP Ini Jadi Pelaku Pengeroyokan Maut
Seperti diketahui, lima anak yang terlibat dalam kasus ini terancam Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Liburan Berakhir Tragis! Bocah 4 Tahun Harus Kehilangan Sang Ayah di Jalur Maut Klemuk
-
Sering Lihat Ayah Pukuli Ibu di Rumah, Siswa SMP Ini Jadi Pelaku Pengeroyokan Maut
-
Siswa SMP Tewas Dianiaya Teman, Wali Kota Batu Murka, Perintahkan Semua Komite Sekolah Kumpul
-
Detik-detik Siswa SMP Tewas Usai Dijemput untuk Kerja Kelompok
-
Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!