SuaraMalang.id - Seorang siswa SMP di Kota Batu meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman-temannya. Motivasi utama penganiayaan ini adalah rasa sakit hati pelaku yang diminta mencetak tugas sekolah pada malam hari.
Korban, RK (13), dijemput di rumahnya dengan modus kerja kelompok dan dibawa ke suatu tempat untuk dianiaya.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam rilis pers pada Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa lima anak terlibat dalam kasus ini, yaitu AS (13) dari Kecamatan Batu, MI (15) dari Pujon, Kabupaten Malang, KA (13) dari Bumiaji, MA (13), dan KB (13) dari Kecamatan Batu. Hanya MI yang tidak satu sekolah dengan korban, namun merupakan teman bermainnya.
“Modus operandi kekerasan dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 pukul 13.30. Terduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KA menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor dan membawanya ke tempat kejadian,” jelas Oskar.
Korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Kota Batu, di mana teman-teman lainnya sudah menunggu.
Setibanya di tempat tersebut, korban diajak berkelahi oleh MA namun menolak.
Korban kemudian dipukul dan ditendang oleh MA hingga mengenai kepala, wajah, dan punggungnya. Salah seorang anak merekam aksi kekerasan ini dengan ponsel.
“Setelah melakukan kekerasan, korban diantarkan pulang namun hanya sampai di Pom Bensin Jalan Lahor, Kota Batu, dan ditinggal oleh KA dan AS,” lanjut Oskar.
Korban pulang seorang diri dan tidak langsung mengeluhkan sakit. Keesokan harinya, Kamis (30/5/2024), RK masih bersekolah.
Baca Juga: Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
Namun, pada Jumat, 31 Mei 2024, korban mengeluh sakit kepala dan mual kepada orang tuanya dan dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Batu. Sayangnya, pada pukul 10.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
Motif penganiayaan ini diduga karena MA merasa tersinggung saat diminta korban untuk mencetak tugas pada malam hari namun tidak bisa karena tempat cetak tutup. Akibat tersinggung, MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, seragam sekolah, celana hitam, dan pakaian korban.
Atas perbuatan ini, kelima anak yang menjadi terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang memperhatikan hak pendidikan dan hak anak.
“Kami akan tetap memproses sesuai prosedurnya dan memastikan pemenuhan hak pendidikan dan hak anak bagi mereka,” tegas Oskar.
Berita Terkait
-
Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
-
Siswa SMP di Kota Batu Meninggal Akibat Cedera Kepala, Diduga Korban Dikeroyok
-
Harap Bersabar! Jalur Pendakian Gunung Arjuno Masih Ditutup
-
Kembalikan Berkas, Kris Dayanti Mendaftar Bakal Calon Wali Kota Batu ke PDIP
-
Tersesat, 4 Pendaki Gunung Bhutak Alami Hipotermia Sebelum Dievakuasi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok