SuaraMalang.id - Seorang siswa SMP di Kota Batu meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman-temannya. Motivasi utama penganiayaan ini adalah rasa sakit hati pelaku yang diminta mencetak tugas sekolah pada malam hari.
Korban, RK (13), dijemput di rumahnya dengan modus kerja kelompok dan dibawa ke suatu tempat untuk dianiaya.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam rilis pers pada Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa lima anak terlibat dalam kasus ini, yaitu AS (13) dari Kecamatan Batu, MI (15) dari Pujon, Kabupaten Malang, KA (13) dari Bumiaji, MA (13), dan KB (13) dari Kecamatan Batu. Hanya MI yang tidak satu sekolah dengan korban, namun merupakan teman bermainnya.
“Modus operandi kekerasan dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 pukul 13.30. Terduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KA menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor dan membawanya ke tempat kejadian,” jelas Oskar.
Korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Kota Batu, di mana teman-teman lainnya sudah menunggu.
Setibanya di tempat tersebut, korban diajak berkelahi oleh MA namun menolak.
Korban kemudian dipukul dan ditendang oleh MA hingga mengenai kepala, wajah, dan punggungnya. Salah seorang anak merekam aksi kekerasan ini dengan ponsel.
“Setelah melakukan kekerasan, korban diantarkan pulang namun hanya sampai di Pom Bensin Jalan Lahor, Kota Batu, dan ditinggal oleh KA dan AS,” lanjut Oskar.
Korban pulang seorang diri dan tidak langsung mengeluhkan sakit. Keesokan harinya, Kamis (30/5/2024), RK masih bersekolah.
Baca Juga: Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
Namun, pada Jumat, 31 Mei 2024, korban mengeluh sakit kepala dan mual kepada orang tuanya dan dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Batu. Sayangnya, pada pukul 10.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
Motif penganiayaan ini diduga karena MA merasa tersinggung saat diminta korban untuk mencetak tugas pada malam hari namun tidak bisa karena tempat cetak tutup. Akibat tersinggung, MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, seragam sekolah, celana hitam, dan pakaian korban.
Atas perbuatan ini, kelima anak yang menjadi terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang memperhatikan hak pendidikan dan hak anak.
“Kami akan tetap memproses sesuai prosedurnya dan memastikan pemenuhan hak pendidikan dan hak anak bagi mereka,” tegas Oskar.
Berita Terkait
-
Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
-
Siswa SMP di Kota Batu Meninggal Akibat Cedera Kepala, Diduga Korban Dikeroyok
-
Harap Bersabar! Jalur Pendakian Gunung Arjuno Masih Ditutup
-
Kembalikan Berkas, Kris Dayanti Mendaftar Bakal Calon Wali Kota Batu ke PDIP
-
Tersesat, 4 Pendaki Gunung Bhutak Alami Hipotermia Sebelum Dievakuasi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan