SuaraMalang.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (BEM UB) mengirimkan bet pingpong untuk Mendikbud Nadiem Makarim.
Bet pingpong tersebut berada di dalam sebuah kotak yang juga berisi surat terbuka untuk Nadiem Makarim.
Presiden BEM UB, Satria Naufal mengatakan, barang-barang yang dikirim tersebut diberi nama 'Kotak Reformasi'.
Dia menjelaskan, bet pingpong itu dikirim sebagai bentuk sarkasme terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bet tenis meja bermakna politik pingpong yang sedang dilakukan pemerintah dengan kampus. Nasib anak bangsa pun ikut terpingpongkan.
“Ini juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan UKT setelah melaksanakan demonstrasi kenaikan UKT kemarin,” ujar Naufal dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (22/05/2024).
Tak hanya mengirimkan surat terbuka, BEM UB juga merilis video animasi berjudul “Politik Pingpong”. Isinya, Menteri Nadiem Makarim bermain pingpong bersama pihak UB.
Dalam video tersebut diperlihatkan Sekdir Dikti, Tjitjik Sri yang mengatakan “Kuliah adalah Kebutuhan Tersier”.
Satria mengungkapkan, UKT menjadi semakin rumit dengan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dengan kampus. Pihak rektorat selalu mengalihkannya kepada Kemendikbudristek.
“Sementara itu, respon Kemendikbudristek juga yang selalu memberikan pernyataan bahwa ini salah kampus. Kami menyimbolkan ini adalah Politik Pingpong,” kata Satria.
Baca Juga: UKT Universitas Brawijaya Naik 12 Golongan, Mimpi Kuliah Makin Sulit?
Harusnya, kata dia, kementerian dengan perguruan tinggi harus memiliki kebijakan politik yang sama untuk menyelesaikan ini. Bantuan keungan yang diberikan juga terbatas.
“Saya berpesan untuk Nadiem Makarim, Mendikbudristek RI bahwa jika masih tidak mengindahkan maka akan banyak perlawanan dari setiap kampus termasuk hari ini. Kami suarakan tagar #ReformasiPendidikanTinggi #TurunkanUKTAtauNadiemYangTurun,” kata Satria.
Aksi mahasiswa UB ini dilakukan terkait protes kenaikan UKT yang dinilai sudah terlampau tinggi. Ada tiga tuntutan yang disuarakan BEM UB, berikut ini rinciannya:
Pertama, menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Kedua, Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan audit kepada peraturan rektor atau peraturan lainnya yang mengikat untuk kenaikan UKT dan iuran Pembangunan Institusi (IPI) di setiap perguruan tinggi.
Ketiga, Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk Mencabut beberapa pernyataan yang merendahkan marwah perguruan tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin