SuaraMalang.id - Berangkat haji tanpa visa resmi adalah tindakan yang tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berisiko tinggi bagi jemaah.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukan hal ini.
Apa saja konsekuensi yang akan dihadapi oleh jemaah yang mencoba berangkat haji tanpa visa resmi?
Melansir YouTube Kang Irlan, Sabtu (18/5/2024), terlihat ada banyak jemaah haji koboi yang tiduran di area Masjidil Haram. Haji koboi mengacu pada jemaah yang tidak menggunakan visa haji untuk beribadah haji.
Mereka datang dari Indonesia atau negara lainnya menggunakan visa ziarah. Awalnya mereka mendarat di Riyadh, lalu melanjutkan perjalanan ke Makkah ataupun Madinah baik lewat penerbangan domestik maupun jalur darat.
Kang Irlan menjelaskan ada denda hingga sanksi jika ketahuan petugas bahwa mereka tidak memiliki izin tasrih. Surat tasrih adalah surat izin kolektif khusus bagi jemaah haji Indonesia.
"Tahun 2024, denda 10.000 riyal atau Rp42,8 juta bagi tiap warga negara atau ekspatriat yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi," ujarnya.
Tak hanya bagi jemaah haji yang nekat, pemilik bus yang mengangkut jemaah haji koboi juga bisa disanksi.
"Sanksi bagi para pemilik bus yang mengangkut orang tanpa izin resmi haji bisa dipenjara 6 bulan dan didenda 50 ribu riyal atau Rp212 juta," jelas Kang Irlan.
Meski sanksi sedemikian ketat, masih banyak jemaah haji yang tidak memiliki izin resmi. Mereka bahkan tidak memiliki hotel atau tempat tinggal saat di Makkah.
Dalam video yang ditunjukkan oleh Kang Irlan, tampak ada ratusan jemaah yang tidur di sekitaran pelataran Masjidil Haram. Beberapa jemaah tidur di atas sajadah, bahkan menggunakan sajadah sebagai selimut.
"Pada tiduran, sampai ke ujung di belakang bukit Safa Marwah. Ada juga yang tidur di dekat toilet. Nanti biasanya sampai di Mina juga tidak memiliki tenda. Namun, untuk makanan di musim haji tidak perlu khawatir, aman di sini," jelas Kang Irlan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang aktivitas orang tanpa izin haji selama musim haji berlangsung di tujuh tempat: Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.
Otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi, selain denda 10 ribu riyal bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.
Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M.
Berita Terkait
-
1.625 Calon Jemaah Haji Kabupaten Malang Diberangkatkan ke Embarkasi Surabaya
-
Makkah Route, Solusi Canggih Imigrasi untuk Jemaah Haji Indonesia, Seperti Apa?
-
Haji Makin Mudah! Petugas Imigrasi Kota Malang Jemput Bola, Jamaah Cuma Duduk Manis
-
Suhu 40 Derajat! Jemaah Haji Asal Batu Dibuat Terkejut di Madinah, Alas Kaki Jadi Penyelamat?
-
153 CJH Akan Berangkat Haji dari Kota Batu Tahun Ini, Kuota Cadangan Sulit
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat