SuaraMalang.id - Satpol PP Pemprov Jawa Timur melakukan penertiban terhadap penghuni Rusunawa Gunungsari di Surabaya yang menunggak sewa pada Kamis (16/5/2024).
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah Pemprov melalui Dinas PU Cipta Karya Jatim memberikan peringatan dan imbauan untuk segera melunasi sewa, namun tidak membuahkan hasil.
"Upaya penertiban ini merupakan batas akhir karena kami di Pemprov Jatim melalui dinas terkait sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah. Bahkan hingga tadi malam, sudah menerima itikad baik dari warga rusun,” tegas Wawan.
Dalam kesempatan ini, kamar hunian yang terdata menunggak dibersihkan dan disegel oleh petugas. Wawan menjelaskan bahwa para warga yang menunggak adalah penyewa Rusunawa Gunungsari eks korban Gusuran Strenkali Jagir tahun 2009.
Tunggakan sewa berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per kepala keluarga/unit. Warga berharap bisa membayar tunggakan secara dicicil.
Pada 30 April 2024, sebanyak 43 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung harga sewa unit.
Kemudian, pada 14 Mei 2024, mereka menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan terancam akan dilakukan penertiban untuk yang kedua kalinya.
"Maka di kesempatan ini kamar hunian yang terdata menunggak kami bersihkan dan kami segel," ujar Wawan.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya terakhir setelah berbagai peringatan dan musyawarah tidak berhasil menyelesaikan masalah tunggakan sewa. Pemprov Jatim berharap dengan tindakan ini, para penghuni yang masih menunggak dapat segera melunasi kewajiban mereka.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Arema FC Tak Lolos Club Licensing, Manajemen Sebut Situasinya Tak Lagi Sama
-
Modus Pedagang Buah Keliling, Pasutri Ini Gasak Motor
-
Persaingan Zona Degradasi BRI Liga 1 Memanas Jelang Akhir Musim
-
Kontak Cewek VCS di MiChat, Pemuda Jadi Diperas Pelaku Ngaku Wartawan
-
Jelang Lawan Persebaya, Masihkah Masa 'Bulan Mandu' WCP dengan Arema FC?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat