Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Mei 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi - pria eksibisionis [Tangkapan layar Facebook]

SuaraMalang.id - Seorang pria berusia 32 tahun berinisial KA, dari Karangploso, Kabupaten Malang, telah ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan aksi exhibitionisme yang meresahkan warga di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Insiden ini yang terjadi pada 27 April 2024, terungkap setelah video CCTV yang menangkap aksi tersebut viral di media sosial.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan pelaku mulai melakukan aksinya saat berangkat untuk mengisi bahan bakar minyak di wilayah Tlogomas.

"Pelaku terlihat puas saat menunjukkan alat vitalnya kepada sejumlah wanita yang sedang berkumpul di area tersebut, yang kemudian berteriak ketakutan," ujar Anton, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Terkuak, Rumah di Pandaan Pasuruan Ternyata Selama Ini untuk Home Industry Narkoba

Menurut keterangan dari pelaku, dia sering menonton video dewasa dan ini mungkin mempengaruhi perilakunya.

Anton menambahkan, "KA telah bercerai sejak 2018 dan tercatat sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah yang sama."

Aksi exhibitionisme ini akhirnya terungkap berkat laporan dari RT setempat dengan persetujuan korban, yang mengklaim bahwa perilaku KA telah membuat resah masyarakat lokal.

Pelaku ditangkap pada tanggal 4 Mei 2024 dan kini menghadapi hukuman berat.

KA kini dijerat dengan Pasal 36 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 ayat 1 KUHP, yang masing-masing bisa membawanya ke penjara hingga 10 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Masjid Agung Al Hidayah di Malang: Kemegahan Arsitektur ala Hagia Sophia

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More