SuaraMalang.id - Gerombolan pencuri yang meresahkan warga Malang akhirnya ditangkap. Polisi meringkus 5 orang.
Kelima orang yang diamankan, yakni berinisial AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima pelaku ini terakhir kali beraksi usai gelaran nonton bareng (nobar) Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024.
Salah satu pelaku duduk di motor korban berinisial RWP (25) dan MDW (23) usai nobar. Karena ingin pulang, kedua korban kemudian menegur pelaku.
Ternyata pelaku dan komplotannya dari belakang mengikuti korban. Mereka meneriaki korban pencuri dan menuduhnya mengambil ponsel.
“Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas yang mendapat aduan adanya perampasan, langsung bergerak mencari pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini. “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” kata Danang.
Danang mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Bantur, Kabupaten Malang tersebut sempat berencana kabur ke Flores. Akan tetapi keburu diciduk polisi.
Baca Juga: Kronologi Mobil Masuk Jurang di Jalur Bromo, Rombongan Pulang Kondangan dari Lumajang
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, komplotan pencuri ternyata kerap beraksi di Kota Malang. Modusnya sama, menuduh korbannya mencuri dan mengejarnya. Setelah korban dihentikan, pelaku kemudian merampas barang berharganya.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?