SuaraMalang.id - Gerombolan pencuri yang meresahkan warga Malang akhirnya ditangkap. Polisi meringkus 5 orang.
Kelima orang yang diamankan, yakni berinisial AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima pelaku ini terakhir kali beraksi usai gelaran nonton bareng (nobar) Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024.
Salah satu pelaku duduk di motor korban berinisial RWP (25) dan MDW (23) usai nobar. Karena ingin pulang, kedua korban kemudian menegur pelaku.
Ternyata pelaku dan komplotannya dari belakang mengikuti korban. Mereka meneriaki korban pencuri dan menuduhnya mengambil ponsel.
“Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas yang mendapat aduan adanya perampasan, langsung bergerak mencari pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini. “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” kata Danang.
Danang mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Bantur, Kabupaten Malang tersebut sempat berencana kabur ke Flores. Akan tetapi keburu diciduk polisi.
Baca Juga: Kronologi Mobil Masuk Jurang di Jalur Bromo, Rombongan Pulang Kondangan dari Lumajang
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, komplotan pencuri ternyata kerap beraksi di Kota Malang. Modusnya sama, menuduh korbannya mencuri dan mengejarnya. Setelah korban dihentikan, pelaku kemudian merampas barang berharganya.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman