SuaraMalang.id - Gerombolan pencuri yang meresahkan warga Malang akhirnya ditangkap. Polisi meringkus 5 orang.
Kelima orang yang diamankan, yakni berinisial AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima pelaku ini terakhir kali beraksi usai gelaran nonton bareng (nobar) Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024.
Salah satu pelaku duduk di motor korban berinisial RWP (25) dan MDW (23) usai nobar. Karena ingin pulang, kedua korban kemudian menegur pelaku.
Ternyata pelaku dan komplotannya dari belakang mengikuti korban. Mereka meneriaki korban pencuri dan menuduhnya mengambil ponsel.
“Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas yang mendapat aduan adanya perampasan, langsung bergerak mencari pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini. “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” kata Danang.
Danang mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Bantur, Kabupaten Malang tersebut sempat berencana kabur ke Flores. Akan tetapi keburu diciduk polisi.
Baca Juga: Kronologi Mobil Masuk Jurang di Jalur Bromo, Rombongan Pulang Kondangan dari Lumajang
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, komplotan pencuri ternyata kerap beraksi di Kota Malang. Modusnya sama, menuduh korbannya mencuri dan mengejarnya. Setelah korban dihentikan, pelaku kemudian merampas barang berharganya.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026