SuaraMalang.id - Gerombolan pencuri yang meresahkan warga Malang akhirnya ditangkap. Polisi meringkus 5 orang.
Kelima orang yang diamankan, yakni berinisial AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima pelaku ini terakhir kali beraksi usai gelaran nonton bareng (nobar) Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024.
Salah satu pelaku duduk di motor korban berinisial RWP (25) dan MDW (23) usai nobar. Karena ingin pulang, kedua korban kemudian menegur pelaku.
Ternyata pelaku dan komplotannya dari belakang mengikuti korban. Mereka meneriaki korban pencuri dan menuduhnya mengambil ponsel.
“Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2024).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas yang mendapat aduan adanya perampasan, langsung bergerak mencari pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini. “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” kata Danang.
Danang mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Bantur, Kabupaten Malang tersebut sempat berencana kabur ke Flores. Akan tetapi keburu diciduk polisi.
Baca Juga: Kronologi Mobil Masuk Jurang di Jalur Bromo, Rombongan Pulang Kondangan dari Lumajang
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, komplotan pencuri ternyata kerap beraksi di Kota Malang. Modusnya sama, menuduh korbannya mencuri dan mengejarnya. Setelah korban dihentikan, pelaku kemudian merampas barang berharganya.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia