Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 April 2024 | 21:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyapa awak media saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang penitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Laporan ini diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).

Kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa Hasyim diduga memanfaatkan posisinya sebagai Ketua KPU untuk melakukan pendekatan yang tidak pantas.

"Hasyim diduga melakukan tindakan asusila dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, yang melibatkan rayuan dan manipulasi terhadap korban yang identitasnya belum diungkap," ujar Aristo.

Menurut Aristo, dugaan pelanggaran ini mencakup hubungan personal dan romantis yang tidak semestinya terjadi antara seorang kepala lembaga dengan seorang pelaksana tugas Pemilu di luar negeri.

"Ini melanggar etik integritas dan profesionalitas, serta menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak sehat," tambahnya.

Maria Dianita Prosperiani, anggota tim kuasa hukum korban, menegaskan bahwa perilaku Hasyim adalah berulang dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya.

"Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Hasyim dan telah mengundurkan diri dari tugasnya sebelum Pemilu 2024 berlangsung," ungkap Maria.

Saat dikonfirmasi, Hasyim Asy'ari memberikan respons singkat. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim.

Ini bukan pertama kalinya Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan serupa. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas, namun DKPP menyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.

Meskipun demikian, DKPP menganggap bahwa kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU, sehingga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus ini masih dalam pengawasan dan ditunggu perkembangan lebih lanjut dari DKPP terkait dengan tindak lanjut laporan terbaru ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More