SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif resmi yang sangat penting bagi setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berfungsi untuk mencatat identitas serta informasi kependudukan semua anggota keluarga, termasuk kepala keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta hubungan keluarga.
KK tidak hanya menjadi bukti identitas resmi tapi juga digunakan dalam berbagai administrasi penting seperti pendaftaran akta kelahiran, akta kematian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, dan lainnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan data pada anggota keluarga harus segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Bagi pengantin baru atau warga yang mengalami perubahan status, seperti perkawinan, perceraian, atau kematian kepala keluarga, di Kota Malang diperlukan beberapa dokumen untuk pembuatan atau pembaruan KK.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi, dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang:
1. Mengisi Formulir F1.02 untuk aplikasi KK baru.
2. Menyertakan fotokopi buku nikah, akta perkawinan, atau kutipan akta cerai.
3. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.05 jika perkawinan atau perceraian belum tercatat.
4. Melampirkan fotokopi akta kematian jika terjadi kematian kepala keluarga.
5. Menyerahkan KK lama atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi yang baru pindah.
6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KK jika diperlukan.
Formulir yang diperlukan untuk proses ini dapat diunduh langsung dari situs resmi Dispendukcapil Kota Malang.
Warga Kota Malang yang membutuhkan KK baru atau harus memperbarui KK mereka karena adanya perubahan data disarankan untuk segera mengurus dokumen ini agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Mengurus KK dengan benar dan cepat merupakan kunci untuk memastikan kelancaran berbagai proses administratif lain yang memerlukan dokumen ini sebagai syarat utama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pentingnya Kartu Keluarga dan Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak di Kota Malang
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi