SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif resmi yang sangat penting bagi setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berfungsi untuk mencatat identitas serta informasi kependudukan semua anggota keluarga, termasuk kepala keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta hubungan keluarga.
KK tidak hanya menjadi bukti identitas resmi tapi juga digunakan dalam berbagai administrasi penting seperti pendaftaran akta kelahiran, akta kematian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, dan lainnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan data pada anggota keluarga harus segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Bagi pengantin baru atau warga yang mengalami perubahan status, seperti perkawinan, perceraian, atau kematian kepala keluarga, di Kota Malang diperlukan beberapa dokumen untuk pembuatan atau pembaruan KK.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi, dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang:
1. Mengisi Formulir F1.02 untuk aplikasi KK baru.
2. Menyertakan fotokopi buku nikah, akta perkawinan, atau kutipan akta cerai.
3. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.05 jika perkawinan atau perceraian belum tercatat.
4. Melampirkan fotokopi akta kematian jika terjadi kematian kepala keluarga.
5. Menyerahkan KK lama atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi yang baru pindah.
6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KK jika diperlukan.
Formulir yang diperlukan untuk proses ini dapat diunduh langsung dari situs resmi Dispendukcapil Kota Malang.
Warga Kota Malang yang membutuhkan KK baru atau harus memperbarui KK mereka karena adanya perubahan data disarankan untuk segera mengurus dokumen ini agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Mengurus KK dengan benar dan cepat merupakan kunci untuk memastikan kelancaran berbagai proses administratif lain yang memerlukan dokumen ini sebagai syarat utama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pentingnya Kartu Keluarga dan Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak di Kota Malang
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadwal Panas BRI Super League: Arema Hadapi Juara Bertahan, PSM Incar Kemenangan Perdana
-
Investor Global Naikkan Target Price BBRI, BRI Peroleh Alokasi Dana Rp55 Triliun
-
Jutaan Debitur UMKM Manfaatkan KUR BRI Bernilai Total Rp114,28 Triliun
-
Dana kaget Hari Ini, Pastikan Klik 7 Link Untuk Segera Dapat Tambahan Uang Jajan
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK