SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif resmi yang sangat penting bagi setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berfungsi untuk mencatat identitas serta informasi kependudukan semua anggota keluarga, termasuk kepala keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta hubungan keluarga.
KK tidak hanya menjadi bukti identitas resmi tapi juga digunakan dalam berbagai administrasi penting seperti pendaftaran akta kelahiran, akta kematian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, dan lainnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan data pada anggota keluarga harus segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Bagi pengantin baru atau warga yang mengalami perubahan status, seperti perkawinan, perceraian, atau kematian kepala keluarga, di Kota Malang diperlukan beberapa dokumen untuk pembuatan atau pembaruan KK.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi, dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang:
1. Mengisi Formulir F1.02 untuk aplikasi KK baru.
2. Menyertakan fotokopi buku nikah, akta perkawinan, atau kutipan akta cerai.
3. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.05 jika perkawinan atau perceraian belum tercatat.
4. Melampirkan fotokopi akta kematian jika terjadi kematian kepala keluarga.
5. Menyerahkan KK lama atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi yang baru pindah.
6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KK jika diperlukan.
Formulir yang diperlukan untuk proses ini dapat diunduh langsung dari situs resmi Dispendukcapil Kota Malang.
Warga Kota Malang yang membutuhkan KK baru atau harus memperbarui KK mereka karena adanya perubahan data disarankan untuk segera mengurus dokumen ini agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Mengurus KK dengan benar dan cepat merupakan kunci untuk memastikan kelancaran berbagai proses administratif lain yang memerlukan dokumen ini sebagai syarat utama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pentingnya Kartu Keluarga dan Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak di Kota Malang
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak