SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen administratif resmi yang sangat penting bagi setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berfungsi untuk mencatat identitas serta informasi kependudukan semua anggota keluarga, termasuk kepala keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta hubungan keluarga.
KK tidak hanya menjadi bukti identitas resmi tapi juga digunakan dalam berbagai administrasi penting seperti pendaftaran akta kelahiran, akta kematian, akses layanan pendidikan dan kesehatan, dan lainnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan data pada anggota keluarga harus segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Bagi pengantin baru atau warga yang mengalami perubahan status, seperti perkawinan, perceraian, atau kematian kepala keluarga, di Kota Malang diperlukan beberapa dokumen untuk pembuatan atau pembaruan KK.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi, dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang:
1. Mengisi Formulir F1.02 untuk aplikasi KK baru.
2. Menyertakan fotokopi buku nikah, akta perkawinan, atau kutipan akta cerai.
3. Mengisi Formulir F1.01 dan F1.05 jika perkawinan atau perceraian belum tercatat.
4. Melampirkan fotokopi akta kematian jika terjadi kematian kepala keluarga.
5. Menyerahkan KK lama atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi yang baru pindah.
6. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KK jika diperlukan.
Formulir yang diperlukan untuk proses ini dapat diunduh langsung dari situs resmi Dispendukcapil Kota Malang.
Warga Kota Malang yang membutuhkan KK baru atau harus memperbarui KK mereka karena adanya perubahan data disarankan untuk segera mengurus dokumen ini agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Mengurus KK dengan benar dan cepat merupakan kunci untuk memastikan kelancaran berbagai proses administratif lain yang memerlukan dokumen ini sebagai syarat utama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pentingnya Kartu Keluarga dan Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak di Kota Malang
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang