SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga, serta menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif mulai dari pendaftaran akta kelahiran, sistem pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Mengingat pentingnya KK, sangat disarankan untuk menyimpan dokumen ini di tempat yang aman. Namun, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada KK, warga Kota Malang harus segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengganti dengan KK baru.
Menurut informasi dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:
Jika KK Hilang:
- Mengisi formulir F1.02 yang merupakan formulir permohonan pembuatan KK baru.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa KK tersebut hilang.
Jika KK Rusak:
- Mengisi formulir F1.02.
- Membawa KK yang rusak sebagai bukti.
Jika Ada Perubahan Data pada KK:
- Mengisi formulir F1.02 dan F1.06 yang diperuntukkan untuk perubahan data pada KK.
- Menyertakan KK lama sebagai referensi data sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi dokumen yang mendukung perubahan data, seperti bukti perubahan kependudukan atau peristiwa penting lainnya.
- SPTJM KK (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) mungkin diperlukan dalam beberapa kasus.
Dispendukcapil Kota Malang menyarankan warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KK untuk segera melapor dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mempercepat proses pembuatan KK baru.
Dokumen atau formulir yang dibutuhkan bisa didownload langsung dari situs web Dispendukcapil Kota Malang.
Mengurus KK dengan cepat dan tepat penting untuk memastikan bahwa semua keperluan administratif yang memerlukan dokumen ini dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Selain itu, menjaga integritas data dalam KK adalah kunci untuk administrasi kependudukan yang baik dan pengelolaan data yang akurat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
-
Arema FC Bertekad Lolos dari Zona Degradasi Liga 1 dengan Tiga Laga Krusial Tersisa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos di Bali
-
Kupas Tuntas Weton Pahing: Diberkahi Wibawa Alami, tapi Awas Langgar Pantangan Leluhur!
-
Modal Klik! Amankan Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, 5 Link Langsung Cair di Sini
-
Waktunya Tambah Saldo, DANA Kaget Hari Ini Siap Beri Kejutan Amplop Digital