SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga, serta menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif mulai dari pendaftaran akta kelahiran, sistem pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Mengingat pentingnya KK, sangat disarankan untuk menyimpan dokumen ini di tempat yang aman. Namun, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada KK, warga Kota Malang harus segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengganti dengan KK baru.
Menurut informasi dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:
Jika KK Hilang:
- Mengisi formulir F1.02 yang merupakan formulir permohonan pembuatan KK baru.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa KK tersebut hilang.
Jika KK Rusak:
- Mengisi formulir F1.02.
- Membawa KK yang rusak sebagai bukti.
Jika Ada Perubahan Data pada KK:
- Mengisi formulir F1.02 dan F1.06 yang diperuntukkan untuk perubahan data pada KK.
- Menyertakan KK lama sebagai referensi data sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi dokumen yang mendukung perubahan data, seperti bukti perubahan kependudukan atau peristiwa penting lainnya.
- SPTJM KK (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) mungkin diperlukan dalam beberapa kasus.
Dispendukcapil Kota Malang menyarankan warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KK untuk segera melapor dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mempercepat proses pembuatan KK baru.
Dokumen atau formulir yang dibutuhkan bisa didownload langsung dari situs web Dispendukcapil Kota Malang.
Mengurus KK dengan cepat dan tepat penting untuk memastikan bahwa semua keperluan administratif yang memerlukan dokumen ini dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Selain itu, menjaga integritas data dalam KK adalah kunci untuk administrasi kependudukan yang baik dan pengelolaan data yang akurat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
-
Arema FC Bertekad Lolos dari Zona Degradasi Liga 1 dengan Tiga Laga Krusial Tersisa
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata