SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga, serta menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif mulai dari pendaftaran akta kelahiran, sistem pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Mengingat pentingnya KK, sangat disarankan untuk menyimpan dokumen ini di tempat yang aman. Namun, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada KK, warga Kota Malang harus segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengganti dengan KK baru.
Menurut informasi dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:
Jika KK Hilang:
- Mengisi formulir F1.02 yang merupakan formulir permohonan pembuatan KK baru.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa KK tersebut hilang.
Jika KK Rusak:
- Mengisi formulir F1.02.
- Membawa KK yang rusak sebagai bukti.
Jika Ada Perubahan Data pada KK:
- Mengisi formulir F1.02 dan F1.06 yang diperuntukkan untuk perubahan data pada KK.
- Menyertakan KK lama sebagai referensi data sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi dokumen yang mendukung perubahan data, seperti bukti perubahan kependudukan atau peristiwa penting lainnya.
- SPTJM KK (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) mungkin diperlukan dalam beberapa kasus.
Dispendukcapil Kota Malang menyarankan warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KK untuk segera melapor dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mempercepat proses pembuatan KK baru.
Dokumen atau formulir yang dibutuhkan bisa didownload langsung dari situs web Dispendukcapil Kota Malang.
Mengurus KK dengan cepat dan tepat penting untuk memastikan bahwa semua keperluan administratif yang memerlukan dokumen ini dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Selain itu, menjaga integritas data dalam KK adalah kunci untuk administrasi kependudukan yang baik dan pengelolaan data yang akurat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
-
Arema FC Bertekad Lolos dari Zona Degradasi Liga 1 dengan Tiga Laga Krusial Tersisa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah