SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga, serta menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif mulai dari pendaftaran akta kelahiran, sistem pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Mengingat pentingnya KK, sangat disarankan untuk menyimpan dokumen ini di tempat yang aman. Namun, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada KK, warga Kota Malang harus segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengganti dengan KK baru.
Menurut informasi dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:
Jika KK Hilang:
- Mengisi formulir F1.02 yang merupakan formulir permohonan pembuatan KK baru.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa KK tersebut hilang.
Jika KK Rusak:
- Mengisi formulir F1.02.
- Membawa KK yang rusak sebagai bukti.
Jika Ada Perubahan Data pada KK:
- Mengisi formulir F1.02 dan F1.06 yang diperuntukkan untuk perubahan data pada KK.
- Menyertakan KK lama sebagai referensi data sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi dokumen yang mendukung perubahan data, seperti bukti perubahan kependudukan atau peristiwa penting lainnya.
- SPTJM KK (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) mungkin diperlukan dalam beberapa kasus.
Dispendukcapil Kota Malang menyarankan warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KK untuk segera melapor dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mempercepat proses pembuatan KK baru.
Dokumen atau formulir yang dibutuhkan bisa didownload langsung dari situs web Dispendukcapil Kota Malang.
Mengurus KK dengan cepat dan tepat penting untuk memastikan bahwa semua keperluan administratif yang memerlukan dokumen ini dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Selain itu, menjaga integritas data dalam KK adalah kunci untuk administrasi kependudukan yang baik dan pengelolaan data yang akurat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
-
Arema FC Bertekad Lolos dari Zona Degradasi Liga 1 dengan Tiga Laga Krusial Tersisa
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor