SuaraMalang.id - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga, serta menjadi dasar untuk berbagai keperluan administratif mulai dari pendaftaran akta kelahiran, sistem pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Mengingat pentingnya KK, sangat disarankan untuk menyimpan dokumen ini di tempat yang aman. Namun, apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada KK, warga Kota Malang harus segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengganti dengan KK baru.
Menurut informasi dari laman resmi Dispendukcapil Kota Malang, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK yang hilang atau rusak:
Jika KK Hilang:
- Mengisi formulir F1.02 yang merupakan formulir permohonan pembuatan KK baru.
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa KK tersebut hilang.
Jika KK Rusak:
- Mengisi formulir F1.02.
- Membawa KK yang rusak sebagai bukti.
Jika Ada Perubahan Data pada KK:
- Mengisi formulir F1.02 dan F1.06 yang diperuntukkan untuk perubahan data pada KK.
- Menyertakan KK lama sebagai referensi data sebelumnya.
- Melampirkan fotokopi dokumen yang mendukung perubahan data, seperti bukti perubahan kependudukan atau peristiwa penting lainnya.
- SPTJM KK (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) mungkin diperlukan dalam beberapa kasus.
Dispendukcapil Kota Malang menyarankan warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KK untuk segera melapor dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mempercepat proses pembuatan KK baru.
Dokumen atau formulir yang dibutuhkan bisa didownload langsung dari situs web Dispendukcapil Kota Malang.
Mengurus KK dengan cepat dan tepat penting untuk memastikan bahwa semua keperluan administratif yang memerlukan dokumen ini dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Selain itu, menjaga integritas data dalam KK adalah kunci untuk administrasi kependudukan yang baik dan pengelolaan data yang akurat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tata Cara Pembuatan KTP Baru di Kota Malang, Ini Syarat yang Perlu Diketahui
-
Diusung PDIP dan PKB, Sanusi Siap Lanjutkan Bupati Malang Dua Periode
-
Konser Mafest Vol 3 di Malang Batal, Panitia Janji Proses Refund Bertahap
-
Pembantu di Malang Curi BPKB Majikan Buat Pinjam Duit di Koperasi
-
Arema FC Bertekad Lolos dari Zona Degradasi Liga 1 dengan Tiga Laga Krusial Tersisa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota