Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2024 | 20:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyatakan keyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka untuk mengulang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan menyusul adanya bukti-bukti yang mereka ajukan selama sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden, yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan dan intervensi kekuasaan.

Heru Widodo, anggota THN Amin, menegaskan bahwa situasi ini membuat status kemenangan pasangan calon Prabowo-Gibran, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang, belum final.

"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih karena SK KPU nomor 360 tanggal 20 Maret hanya sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," ujar Heru di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dengan pengajuan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK, Tim Anies-Muhaimin meminta pihak lawan untuk tidak buru-buru merayakan kemenangan.

"Kita minta semua pihak untuk tidak euforia dulu karena keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh MK," tambahnya.

Keputusan akhir MK yang dijadwalkan pada Senin, 22 April mendatang, akan menentukan nasib dari permohonan yang diajukan oleh THN Amin.

"Kami berharap MK mengabulkan permohonan kami mengingat beratnya bukti kecurangan yang kami sampaikan selama proses persidangan," tutup Heru.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More