SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 19 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi jadwal tersebut dan meminta agar Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, kooperatif dalam memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kami ingatkan tersangka untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, agar bisa langsung menjelaskan duduk persoalan kasus yang dihadapi di hadapan penyidik KPK,” ujar Ali Fikri, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Aktivis HMI Desak Presiden Jokowi Copot Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada Selasa, 16 April 2024, menyusul serangkaian investigasi yang dimulai dari operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Selain Gus Muhdlor, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Ari Suryono, Kepala BPBD Sidoarjo.
Gus Muhdlor sempat menghilang saat operasi tangkap tangan dilakukan, memicu pencarian intensif oleh KPK untuk menemukan keberadaannya.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan yang dijadwalkan besok, diharapkan membuka lebih banyak informasi mengenai jaringan korupsi dan modus operandi yang terjadi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
Berita Terkait
-
Imbas Efisiensi Anggaran, KPK Akui Berpengaruh dalam Proses Penyidikan
-
KPK Bakal Lakukan Pemanggilan Kelima untuk Mbak Ita dan Suaminya Pekan Depan
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Hampir Rampung, KPK Sebut Penyerahan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura Dikirim Pekan Depan
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila
-
88 Warga Kota Malang Melahirkan di Luar Negeri, Anak Tetap Berstatus WNI
-
Rp500 Ribu per Tahun! Bansos untuk 5.100 Siswa Miskin di Malang Cegah Putus Sekolah
-
Invasi Ular di Malang! Puluhan Laporan Evakuasi dalam 2 Bulan, Warga Diminta Waspada
-
PKL Stadion Kanjuruhan Dipindah, Sisi Timur Stadion Jadi Pusat Kuliner Baru