SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Malang.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Eddy telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ghufron menyampaikan keberatan KPK terhadap keputusan pemakaman Eddy di TMP, mengingat ia telah terbukti merugikan dan mengkhianati rakyat serta negara Indonesia.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi dasar pertimbangan untuk mengkaji ulang prosedur pemakaman di TMP, terutama bagi pejabat atau mantan pejabat yang terbukti melakukan korupsi.
"Prosedurnya harus dikaji ulang. Ini penting untuk menjaga martabat dan penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawannya," kata Ghufron, dikutip Selasa (12/12/2023).
Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu dari 2007 hingga 2017, terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada September 2017.
Dia divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019 atas kasus suap terkait proyek belanja modal di Pemerintah Kota Batu.
Selain itu, Eddy juga dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar, dengan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan penggantian uang sebesar Rp 45,9 miliar.
Eddy menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, hingga mengeluh sakit pada November 2023.
Baca Juga: Eddy Rumpoko Sempat Mengeluhkan Sakit Sejak Beberapa Waktu Lalu
Meskipun sempat dirawat di RSUP Kariadi, ia meninggal dunia pada 30 November 2023 karena henti jantung, menurut keterangan Kepala Lapas Kedungpane, Usman Masjid.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional