Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Desember 2023 | 15:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan di Gedung KPK. [Suara.com/Yaumal]

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Malang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Eddy telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ghufron menyampaikan keberatan KPK terhadap keputusan pemakaman Eddy di TMP, mengingat ia telah terbukti merugikan dan mengkhianati rakyat serta negara Indonesia.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi dasar pertimbangan untuk mengkaji ulang prosedur pemakaman di TMP, terutama bagi pejabat atau mantan pejabat yang terbukti melakukan korupsi.

"Prosedurnya harus dikaji ulang. Ini penting untuk menjaga martabat dan penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawannya," kata Ghufron, dikutip Selasa (12/12/2023).

Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu dari 2007 hingga 2017, terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada September 2017.

Dia divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019 atas kasus suap terkait proyek belanja modal di Pemerintah Kota Batu.

Selain itu, Eddy juga dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar, dengan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan penggantian uang sebesar Rp 45,9 miliar.

Eddy menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, hingga mengeluh sakit pada November 2023.

Baca Juga: Eddy Rumpoko Sempat Mengeluhkan Sakit Sejak Beberapa Waktu Lalu

Meskipun sempat dirawat di RSUP Kariadi, ia meninggal dunia pada 30 November 2023 karena henti jantung, menurut keterangan Kepala Lapas Kedungpane, Usman Masjid.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More