SuaraMalang.id - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tuntutan ini muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
Kader HMI, Rashif Agby Zharfan, dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/3), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil harus menjadi perhatian serius.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi," ujar Rashif.
Lebih lanjut, Rashif juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil, khususnya terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp25 miliar untuk pengaktifan kembali IUP dan HGU.
"Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," tegasnya.
Para aktivis HMI dalam aksinya menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menteri yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menteri yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut izin terkait dengan tambang.
Kecaman juga ditujukan kepada tindakan premanisme yang dilakukan untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK.
Rashif menduga bahwa Bahlil menyewa sejumlah preman untuk menghalangi aksi demonstrasi tersebut. Bukti tindakan premanisme itu terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp, yang menunjukkan sejumlah orang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
Dengan tuntutan keras dari aktivis HMI ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik.
Masyarakat menantikan langkah konkrit dari lembaga penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil Lahadalia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
-
KPK Berkeberatan Eks Wali Kota Batu yang Korupsi Dikebumikan di Makam Pahlawan
-
Zaskia Gotik Bantah Kabar Bangkrut dan Klarifikasi Soal Promo Jual Rumah di Instagramnya
-
KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi, Zaskia Jelaskan Penjualan Rumah yang Viral
-
Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK, Netizen Ramai Bilang: Eh..eh..Kenapa Bang Jono?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota