SuaraMalang.id - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tuntutan ini muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
Kader HMI, Rashif Agby Zharfan, dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/3), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil harus menjadi perhatian serius.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi," ujar Rashif.
Lebih lanjut, Rashif juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil, khususnya terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp25 miliar untuk pengaktifan kembali IUP dan HGU.
"Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," tegasnya.
Para aktivis HMI dalam aksinya menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menteri yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menteri yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut izin terkait dengan tambang.
Kecaman juga ditujukan kepada tindakan premanisme yang dilakukan untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK.
Rashif menduga bahwa Bahlil menyewa sejumlah preman untuk menghalangi aksi demonstrasi tersebut. Bukti tindakan premanisme itu terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp, yang menunjukkan sejumlah orang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
Dengan tuntutan keras dari aktivis HMI ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik.
Masyarakat menantikan langkah konkrit dari lembaga penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil Lahadalia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
-
KPK Berkeberatan Eks Wali Kota Batu yang Korupsi Dikebumikan di Makam Pahlawan
-
Zaskia Gotik Bantah Kabar Bangkrut dan Klarifikasi Soal Promo Jual Rumah di Instagramnya
-
KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi, Zaskia Jelaskan Penjualan Rumah yang Viral
-
Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK, Netizen Ramai Bilang: Eh..eh..Kenapa Bang Jono?
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil