SuaraMalang.id - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tuntutan ini muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
Kader HMI, Rashif Agby Zharfan, dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/3), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil harus menjadi perhatian serius.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi," ujar Rashif.
Lebih lanjut, Rashif juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil, khususnya terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp25 miliar untuk pengaktifan kembali IUP dan HGU.
"Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," tegasnya.
Para aktivis HMI dalam aksinya menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menteri yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menteri yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut izin terkait dengan tambang.
Kecaman juga ditujukan kepada tindakan premanisme yang dilakukan untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK.
Rashif menduga bahwa Bahlil menyewa sejumlah preman untuk menghalangi aksi demonstrasi tersebut. Bukti tindakan premanisme itu terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp, yang menunjukkan sejumlah orang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
Dengan tuntutan keras dari aktivis HMI ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik.
Masyarakat menantikan langkah konkrit dari lembaga penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil Lahadalia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
-
KPK Berkeberatan Eks Wali Kota Batu yang Korupsi Dikebumikan di Makam Pahlawan
-
Zaskia Gotik Bantah Kabar Bangkrut dan Klarifikasi Soal Promo Jual Rumah di Instagramnya
-
KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Korupsi, Zaskia Jelaskan Penjualan Rumah yang Viral
-
Suami Zaskia Gotik Diperiksa KPK, Netizen Ramai Bilang: Eh..eh..Kenapa Bang Jono?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian