SuaraMalang.id - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tuntutan ini muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
Kader HMI, Rashif Agby Zharfan, dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/3), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil harus menjadi perhatian serius.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi," ujar Rashif.
Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
Lebih lanjut, Rashif juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil, khususnya terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp25 miliar untuk pengaktifan kembali IUP dan HGU.
"Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," tegasnya.
Para aktivis HMI dalam aksinya menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menteri yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menteri yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut izin terkait dengan tambang.
Kecaman juga ditujukan kepada tindakan premanisme yang dilakukan untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK.
Rashif menduga bahwa Bahlil menyewa sejumlah preman untuk menghalangi aksi demonstrasi tersebut. Bukti tindakan premanisme itu terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp, yang menunjukkan sejumlah orang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Baca Juga: KPK Berkeberatan Eks Wali Kota Batu yang Korupsi Dikebumikan di Makam Pahlawan
Dengan tuntutan keras dari aktivis HMI ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat