SuaraMalang.id - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tuntutan ini muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU).
Kader HMI, Rashif Agby Zharfan, dalam aksi demonstrasi yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/3), mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil harus menjadi perhatian serius.
"Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi," ujar Rashif.
Baca Juga: Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002
Lebih lanjut, Rashif juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil, khususnya terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp25 miliar untuk pengaktifan kembali IUP dan HGU.
"Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," tegasnya.
Para aktivis HMI dalam aksinya menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menteri yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menteri yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut izin terkait dengan tambang.
Kecaman juga ditujukan kepada tindakan premanisme yang dilakukan untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK.
Rashif menduga bahwa Bahlil menyewa sejumlah preman untuk menghalangi aksi demonstrasi tersebut. Bukti tindakan premanisme itu terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp, yang menunjukkan sejumlah orang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Baca Juga: KPK Berkeberatan Eks Wali Kota Batu yang Korupsi Dikebumikan di Makam Pahlawan
Dengan tuntutan keras dari aktivis HMI ini, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi sorotan publik.
Masyarakat menantikan langkah konkrit dari lembaga penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil Lahadalia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Tidak Lagi Jabat Waketum Golkar, Bahlil Geser Ridwan Kamil ke Posisi Ini
-
Bahlil Tunjuk Bamsoet, Idrus Marham hingga Meutya Hafid jadi Pengurus DPP Golkar, Ini Jabatan Mereka!
-
Resmi Diumumkan Bahlil, Berikut Daftar Nama Pengurus Partai Golkar Periode 2024-2029
-
Momen Bahlil Ngeprank Awak Media Saat Pengumuman Kepengurusan Golkar, Alih-alih Sebut Nama Jokowi Ternyata
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak
-
Polisi Sita Rp353 Ribu dan Peralatan Judi Dadu di Lawang, Bandar Dicokok