SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang pada 1 April 2024.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial PL (27). Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Maret 2024. Namun jasadnya korban baru ditemukan pada 1 April 2024.
Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil identifikasi ditemukan sejumlah luka tusukan pada mayat korban, terutama di daerah leher.
Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sebagai terduga pembunuhan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Ada dua barang bukti kami amankan, tetapi masih ada beberapa barang bukti yang sengaja dibuang, dan masih terus dalam pencarian. Dibuang dalam perjalanan pulang ke rumah tersangka," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (9/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui PL sempat dimintai tolong untuk mengambil kendi yang diyakini untuk pengobatan keluarganya. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban mengambil kendi di sungai yang berada dekat rumah korban.
Kemudian kendi tersebut dibawa ke Gunung Katu untuk kemudian dilakukan ritual bersama-sama.
Setelah ritual selesai dilaksakan, korban merayu paksa pelaku untuk melakukan hubungan badan sejenis. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak pelaku.
Baca Juga: Terjebak Kemacetan Pasar Takjil, Komplotan Curanmor Malang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Kemudian terjadi perkelahian keduanya, dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sejenia pisau besar, yang sebelumnya digunakan untuk memotong pepohonan untuk jalan ke lokasi kejadian. Banyak luka bacok di leher korban," kata Imam.
Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor