SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang pada 1 April 2024.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial PL (27). Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Maret 2024. Namun jasadnya korban baru ditemukan pada 1 April 2024.
Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil identifikasi ditemukan sejumlah luka tusukan pada mayat korban, terutama di daerah leher.
Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sebagai terduga pembunuhan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Ada dua barang bukti kami amankan, tetapi masih ada beberapa barang bukti yang sengaja dibuang, dan masih terus dalam pencarian. Dibuang dalam perjalanan pulang ke rumah tersangka," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (9/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui PL sempat dimintai tolong untuk mengambil kendi yang diyakini untuk pengobatan keluarganya. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban mengambil kendi di sungai yang berada dekat rumah korban.
Kemudian kendi tersebut dibawa ke Gunung Katu untuk kemudian dilakukan ritual bersama-sama.
Setelah ritual selesai dilaksakan, korban merayu paksa pelaku untuk melakukan hubungan badan sejenis. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak pelaku.
Baca Juga: Terjebak Kemacetan Pasar Takjil, Komplotan Curanmor Malang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Kemudian terjadi perkelahian keduanya, dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sejenia pisau besar, yang sebelumnya digunakan untuk memotong pepohonan untuk jalan ke lokasi kejadian. Banyak luka bacok di leher korban," kata Imam.
Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju