SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang pada 1 April 2024.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial PL (27). Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Maret 2024. Namun jasadnya korban baru ditemukan pada 1 April 2024.
Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil identifikasi ditemukan sejumlah luka tusukan pada mayat korban, terutama di daerah leher.
Baca Juga: Terjebak Kemacetan Pasar Takjil, Komplotan Curanmor Malang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sebagai terduga pembunuhan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Ada dua barang bukti kami amankan, tetapi masih ada beberapa barang bukti yang sengaja dibuang, dan masih terus dalam pencarian. Dibuang dalam perjalanan pulang ke rumah tersangka," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (9/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui PL sempat dimintai tolong untuk mengambil kendi yang diyakini untuk pengobatan keluarganya. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban mengambil kendi di sungai yang berada dekat rumah korban.
Kemudian kendi tersebut dibawa ke Gunung Katu untuk kemudian dilakukan ritual bersama-sama.
Setelah ritual selesai dilaksakan, korban merayu paksa pelaku untuk melakukan hubungan badan sejenis. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak pelaku.
Baca Juga: Pembunuh Pria di Gunung Katu Malang Diduga Pasangan Suami Istri
"Kemudian terjadi perkelahian keduanya, dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sejenia pisau besar, yang sebelumnya digunakan untuk memotong pepohonan untuk jalan ke lokasi kejadian. Banyak luka bacok di leher korban," kata Imam.
Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," katanya.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Rupiah Langsung Loyo Terhadap Dolar AS Setelah BI Pertahankan Suku Bunga Acuan