SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus penemuan jasad atas nama Abdul Aziz Sofii (36), warga Kelurahan Bakalan, Sukun di kawasan hutan Gunung Katu, Wagir, Kabupaten Malang pada 1 April 2024.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial PL (27). Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 27 Maret 2024. Namun jasadnya korban baru ditemukan pada 1 April 2024.
Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil identifikasi ditemukan sejumlah luka tusukan pada mayat korban, terutama di daerah leher.
Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku sebagai terduga pembunuhan. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Ada dua barang bukti kami amankan, tetapi masih ada beberapa barang bukti yang sengaja dibuang, dan masih terus dalam pencarian. Dibuang dalam perjalanan pulang ke rumah tersangka," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (9/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui PL sempat dimintai tolong untuk mengambil kendi yang diyakini untuk pengobatan keluarganya. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban mengambil kendi di sungai yang berada dekat rumah korban.
Kemudian kendi tersebut dibawa ke Gunung Katu untuk kemudian dilakukan ritual bersama-sama.
Setelah ritual selesai dilaksakan, korban merayu paksa pelaku untuk melakukan hubungan badan sejenis. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak pelaku.
Baca Juga: Terjebak Kemacetan Pasar Takjil, Komplotan Curanmor Malang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Kemudian terjadi perkelahian keduanya, dan pelaku melakukan pembacokan menggunakan sejenia pisau besar, yang sebelumnya digunakan untuk memotong pepohonan untuk jalan ke lokasi kejadian. Banyak luka bacok di leher korban," kata Imam.
Akibat perbuatan tersangka ini, kata Wakapolres, polisi memberikan sangkaan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena unsur pembunuhan, dengan hukuman pidana masksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik polisi juga menerapkan Pasal 35 KUHP Ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman sama maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Catatan yang kami dapat, pelaku dan korban ini pernah menjadi penghuni lapas yang sama, di LP Lowokwaru. Dan, tersangka pelaku merupakan residivis atas tindakan kejahatan dilakukan, dan sempat dihukum 2 tahun, selama 2017 sampai 2019," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata