Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 17 Maret 2024 | 20:03 WIB
ILUSTRASI - Pemotor Diduga Begal Bercelurit Terekam Kamera Warga di Lawang Malang. [Instagram]

Diketahui, kelompok pemuda tersebut berencana tawuran dengan kelompok geng lain berdasarkan tantangan yang diterima melalui media sosial.

Namun, tawuran tidak jadi terlaksana karena kelompok lawan tidak muncul, dan aksi mereka terekam video oleh warga sehingga akhirnya viral.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa FS dan D dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi kelompok lain yang berencana melakukan aksi serupa dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Toko dan Gudang Konveksi, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More