SuaraMalang.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan akan menambah beban bagi masyarakat kelas menengah yang saat ini sudah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
Bhima Yudhistira, dalam pernyataannya, menekankan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung terhadap harga barang dan jasa yang harus ditanggung oleh konsumen.
"Kelas menengah sudah dihantam kenaikan harga pangan terutama beras, suku bunga tinggi, dan sulitnya mencari pekerjaan. Ke depan, mereka masih harus menghadapi penyesuaian tarif PPN 12 persen," ungkap Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat.
Hal ini dikarenakan kenaikan harga barang dan jasa akibat penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.
"Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik bisa melambat," jelas Bhima.
Tidak hanya masyarakat konsumen yang akan terdampak, pengusaha juga diprediksi akan merasakan dampak yang signifikan dari kenaikan tarif PPN ini.
Menurut Bhima, kenaikan tarif PPN dapat berimbas langsung pada penyesuaian harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi omzet para pelaku usaha.
Baca Juga: Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang
"Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet," kata Bhima.
Dia juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan penyesuaian kapasitas produksi dan juga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
Dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan serta ketersediaan lapangan pekerjaan.
Perhatian serius terhadap dampak yang mungkin timbul akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik