Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 23:18 WIB
Ilustrasi PPN rumah (Freepik)

SuaraMalang.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan akan menambah beban bagi masyarakat kelas menengah yang saat ini sudah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.

Bhima Yudhistira, dalam pernyataannya, menekankan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung terhadap harga barang dan jasa yang harus ditanggung oleh konsumen.

"Kelas menengah sudah dihantam kenaikan harga pangan terutama beras, suku bunga tinggi, dan sulitnya mencari pekerjaan. Ke depan, mereka masih harus menghadapi penyesuaian tarif PPN 12 persen," ungkap Bhima.

Baca Juga: Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang

Lebih lanjut, Bhima mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat.

Hal ini dikarenakan kenaikan harga barang dan jasa akibat penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.

"Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik bisa melambat," jelas Bhima.

Tidak hanya masyarakat konsumen yang akan terdampak, pengusaha juga diprediksi akan merasakan dampak yang signifikan dari kenaikan tarif PPN ini.

Menurut Bhima, kenaikan tarif PPN dapat berimbas langsung pada penyesuaian harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi omzet para pelaku usaha.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online

"Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet," kata Bhima.

Dia juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan penyesuaian kapasitas produksi dan juga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.

Dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan serta ketersediaan lapangan pekerjaan.

Perhatian serius terhadap dampak yang mungkin timbul akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More