SuaraMalang.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan akan menambah beban bagi masyarakat kelas menengah yang saat ini sudah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
Bhima Yudhistira, dalam pernyataannya, menekankan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung terhadap harga barang dan jasa yang harus ditanggung oleh konsumen.
"Kelas menengah sudah dihantam kenaikan harga pangan terutama beras, suku bunga tinggi, dan sulitnya mencari pekerjaan. Ke depan, mereka masih harus menghadapi penyesuaian tarif PPN 12 persen," ungkap Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat.
Hal ini dikarenakan kenaikan harga barang dan jasa akibat penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.
"Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik bisa melambat," jelas Bhima.
Tidak hanya masyarakat konsumen yang akan terdampak, pengusaha juga diprediksi akan merasakan dampak yang signifikan dari kenaikan tarif PPN ini.
Menurut Bhima, kenaikan tarif PPN dapat berimbas langsung pada penyesuaian harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi omzet para pelaku usaha.
Baca Juga: Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang
"Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet," kata Bhima.
Dia juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan penyesuaian kapasitas produksi dan juga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
Dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan serta ketersediaan lapangan pekerjaan.
Perhatian serius terhadap dampak yang mungkin timbul akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru