SuaraMalang.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan akan menambah beban bagi masyarakat kelas menengah yang saat ini sudah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.
Bhima Yudhistira, dalam pernyataannya, menekankan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung terhadap harga barang dan jasa yang harus ditanggung oleh konsumen.
"Kelas menengah sudah dihantam kenaikan harga pangan terutama beras, suku bunga tinggi, dan sulitnya mencari pekerjaan. Ke depan, mereka masih harus menghadapi penyesuaian tarif PPN 12 persen," ungkap Bhima.
Lebih lanjut, Bhima mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini akan mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat.
Hal ini dikarenakan kenaikan harga barang dan jasa akibat penerapan tarif PPN yang lebih tinggi.
"Khawatir belanja masyarakat bisa turun, penjualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik bisa melambat," jelas Bhima.
Tidak hanya masyarakat konsumen yang akan terdampak, pengusaha juga diprediksi akan merasakan dampak yang signifikan dari kenaikan tarif PPN ini.
Menurut Bhima, kenaikan tarif PPN dapat berimbas langsung pada penyesuaian harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi omzet para pelaku usaha.
Baca Juga: Pajak Kos-kosan di Malang Dihapus, Rp 3,7 Miliar Pajak Daerah Akan Hilang
"Imbas lain tentu ke pelaku usaha sendiri karena penyesuaian harga akibat naiknya tarif PPN berimbas ke omzet," kata Bhima.
Dia juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyebabkan penyesuaian kapasitas produksi dan juga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.
Dengan kata lain, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan serta ketersediaan lapangan pekerjaan.
Perhatian serius terhadap dampak yang mungkin timbul akibat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat luas.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang