SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan keras terakhir kepada dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing dari Gucialit dan Sumbersuko.
Sanksi ini diberikan sebagai respons atas tindakan penggelembungan suara yang dilakukan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar DPR RI.
Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, mengungkapkan bahwa awalnya sepuluh anggota PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dinonaktifkan sementara menunggu keputusan rapat pleno.
Setelah rapat pleno, diputuskan hanya dua PPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, sedangkan delapan PPK lainnya dipulihkan statusnya karena tidak terbukti terlibat.
"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," kata Ridhol Mujib, Sabtu (16/3/2024).
PPK yang diberi sanksi adalah Tri Murdiyanto dari Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti dari Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit.
Pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penggelembungan suara melalui satu akun Sirekap di masing-masing PPK tersebut.
Ridhol menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua oknum PPK tidak mengungkap detail modus yang dilakukan karena hanya berfokus pada aspek etik, bukan pidana pemilu.
"Hasil pemeriksaan mengarah pada satu orang, sehingga kami membawanya ke pleno KPU dan disepakati untuk memberikan sanksi pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," lanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
Saat ditanya mengenai pengakuan dari dua PPK tersebut, Ridhol menyatakan bahwa secara terang-terangan mereka tidak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan bukti rekaman dan serangkaian pertanyaan selama pemeriksaan, semua bukti mengarah kepada keterlibatan mereka.
KPU Kabupaten Lumajang belum dapat memastikan apakah kedua PPK yang melakukan pelangaran tersebut menerima uang dari aksi mereka.
"Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," tutup Ridhol.
Keputusan KPU Lumajang ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
-
Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva
-
Jadwal Buka Puasa Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Cek Juga Lokasi Pasar Takjil
-
Jadwal Imsak Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Lengkap dengan Niat Puasa disertai Latinnya
-
Lagi! 6 Truk Milik Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Dingin Semeru
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?