SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan keras terakhir kepada dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing dari Gucialit dan Sumbersuko.
Sanksi ini diberikan sebagai respons atas tindakan penggelembungan suara yang dilakukan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar DPR RI.
Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, mengungkapkan bahwa awalnya sepuluh anggota PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dinonaktifkan sementara menunggu keputusan rapat pleno.
Setelah rapat pleno, diputuskan hanya dua PPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, sedangkan delapan PPK lainnya dipulihkan statusnya karena tidak terbukti terlibat.
"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," kata Ridhol Mujib, Sabtu (16/3/2024).
PPK yang diberi sanksi adalah Tri Murdiyanto dari Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti dari Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit.
Pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penggelembungan suara melalui satu akun Sirekap di masing-masing PPK tersebut.
Ridhol menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua oknum PPK tidak mengungkap detail modus yang dilakukan karena hanya berfokus pada aspek etik, bukan pidana pemilu.
"Hasil pemeriksaan mengarah pada satu orang, sehingga kami membawanya ke pleno KPU dan disepakati untuk memberikan sanksi pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," lanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
Saat ditanya mengenai pengakuan dari dua PPK tersebut, Ridhol menyatakan bahwa secara terang-terangan mereka tidak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan bukti rekaman dan serangkaian pertanyaan selama pemeriksaan, semua bukti mengarah kepada keterlibatan mereka.
KPU Kabupaten Lumajang belum dapat memastikan apakah kedua PPK yang melakukan pelangaran tersebut menerima uang dari aksi mereka.
"Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," tutup Ridhol.
Keputusan KPU Lumajang ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
-
Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva
-
Jadwal Buka Puasa Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Cek Juga Lokasi Pasar Takjil
-
Jadwal Imsak Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Lengkap dengan Niat Puasa disertai Latinnya
-
Lagi! 6 Truk Milik Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Dingin Semeru
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!