SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan keras terakhir kepada dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing dari Gucialit dan Sumbersuko.
Sanksi ini diberikan sebagai respons atas tindakan penggelembungan suara yang dilakukan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar DPR RI.
Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, mengungkapkan bahwa awalnya sepuluh anggota PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dinonaktifkan sementara menunggu keputusan rapat pleno.
Setelah rapat pleno, diputuskan hanya dua PPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, sedangkan delapan PPK lainnya dipulihkan statusnya karena tidak terbukti terlibat.
"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," kata Ridhol Mujib, Sabtu (16/3/2024).
PPK yang diberi sanksi adalah Tri Murdiyanto dari Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti dari Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit.
Pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penggelembungan suara melalui satu akun Sirekap di masing-masing PPK tersebut.
Ridhol menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua oknum PPK tidak mengungkap detail modus yang dilakukan karena hanya berfokus pada aspek etik, bukan pidana pemilu.
"Hasil pemeriksaan mengarah pada satu orang, sehingga kami membawanya ke pleno KPU dan disepakati untuk memberikan sanksi pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," lanjutnya.
Baca Juga: Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
Saat ditanya mengenai pengakuan dari dua PPK tersebut, Ridhol menyatakan bahwa secara terang-terangan mereka tidak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan bukti rekaman dan serangkaian pertanyaan selama pemeriksaan, semua bukti mengarah kepada keterlibatan mereka.
KPU Kabupaten Lumajang belum dapat memastikan apakah kedua PPK yang melakukan pelangaran tersebut menerima uang dari aksi mereka.
"Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," tutup Ridhol.
Keputusan KPU Lumajang ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen
-
Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva
-
Jadwal Buka Puasa Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Cek Juga Lokasi Pasar Takjil
-
Jadwal Imsak Malang dan Sekitarnya Selasa 12 Maret 2024, Lengkap dengan Niat Puasa disertai Latinnya
-
Lagi! 6 Truk Milik Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Dingin Semeru
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama