Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:28 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan keras terakhir kepada dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing dari Gucialit dan Sumbersuko.

Sanksi ini diberikan sebagai respons atas tindakan penggelembungan suara yang dilakukan terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar DPR RI.

Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, mengungkapkan bahwa awalnya sepuluh anggota PPK dari Gucialit dan Sumbersuko dinonaktifkan sementara menunggu keputusan rapat pleno.

Setelah rapat pleno, diputuskan hanya dua PPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, sedangkan delapan PPK lainnya dipulihkan statusnya karena tidak terbukti terlibat.

Baca Juga: Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen

"Yang terbukti melakukan pelanggaran itu 1 orang PPK Sumbersuko dan 1 orang PPK Gucialit," kata Ridhol Mujib, Sabtu (16/3/2024).

PPK yang diberi sanksi adalah Tri Murdiyanto dari Divisi Teknis PPK Sumbersuko dan Triyah Febriyanti dari Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Gucialit.

Pemeriksaan menemukan adanya aktivitas penggelembungan suara melalui satu akun Sirekap di masing-masing PPK tersebut.

Ridhol menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua oknum PPK tidak mengungkap detail modus yang dilakukan karena hanya berfokus pada aspek etik, bukan pidana pemilu.

"Hasil pemeriksaan mengarah pada satu orang, sehingga kami membawanya ke pleno KPU dan disepakati untuk memberikan sanksi pada dua PPK di Gucialit dan Sumbersuko," lanjutnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Bantah Ada Penggelembungan Suara Caleg PDIP George Da Silva

Saat ditanya mengenai pengakuan dari dua PPK tersebut, Ridhol menyatakan bahwa secara terang-terangan mereka tidak mengakui perbuatannya.

Namun, berdasarkan bukti rekaman dan serangkaian pertanyaan selama pemeriksaan, semua bukti mengarah kepada keterlibatan mereka.

KPU Kabupaten Lumajang belum dapat memastikan apakah kedua PPK yang melakukan pelangaran tersebut menerima uang dari aksi mereka.

"Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," tutup Ridhol.

Keputusan KPU Lumajang ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More